Inur
Vizta Melanggar Hak Cipta
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah
bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak
cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta
dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan
pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir,
menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim
Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya,
Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri
pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT
Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip
bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara
memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang
dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia
Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul
Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada
Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin
kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun
WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh
Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil,
tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang
saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas
kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada
2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai
pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul
Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan
komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta
tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat
akhirnya dimenangkan Inul.
Pada
2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak
pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI
dan Inul sepakat berdamai.
Pada
Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap
menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun
penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang
Hak Cipta.
Sumber
: metrotvnews.com; bintang.com; kapanlagi.com; liputan6.com
Analisa Hukum
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal
1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Pencipta
memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu
dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas
karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.
Perkembangan
musik yang sangat pesat dapat melahirkan persaingan dalam industri musik.
Pembajakan merupakan momok yang menakutkan bagi para penggiat musik, khususnya
pencipta dan produser musik itu sendiri. Minimnya pemahaman akan Hak Cipta
dikalangan masyarakat indonesia, hal ini menyebabkan semakin banyak orang
mencari lagu dengan kata kunci free download musik indonesia dari ilegal
website. Tingginya kata pencarian ini menjadi sebuah inspirasi bagi para
pencari uang di internet dengan membuat situs-situs lagu yang mengandung
pelanggaran hak cipta. Sehingga banyak bermunculan website-website yang
menyediakan sejumlah link download lagu ilegal.
Dalam
kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen
dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat
dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu
ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan
mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan
pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara
resmi.
kegiatan tersebut dapat saja dinamakan
Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat 5
Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu
Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta,
merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.
Berdasarkan
undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu
milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta
ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila
digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta
untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti.
Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada
Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Royalti adalah pembayaran yang
diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah
dipergunakan.
Sayangnya,
yang dipermasalahkan pihak Nagaswara yaitu video klip dari artis-artis mereka
yang ditayangkan di tempat Karaoke Inul Vizta, bukan merupakan video klip asli.
Video klip tersebut diambil oleh pihak Inul Vizta dari situs Youtube.com karena
tidak mendapatkan izin dari pihak WAMI.
Bahwa dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-undang
Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan
tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Pihak
Inul dapat memastikan apakah izin yang telah didapatkan telah sesuai dengan
penggunaannya begitupun dengan pihak WAMI. Keterangan Pihak Inul yag telah
membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara melalui Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan Inul Vizta sudah
meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah
karaokenya namun Karena video klip tidak diberikan oleh WAMI, maka pihak Inul
Vizta asal mengambil klip yang tidak asli. Dalam hal ini masalah royalty yang
dibayarkan harus diperjelas apakah sebatas penggunaan lagu atau keseluruhan
lagu beserta video klipnya. Seharusnya dalam meminta izin juga sudah jelas
kalau lagu yang akan digunakan untuk tempat karoke adalah lagu berserta video
klipnya, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat
merugikan kedua belah pihak.
Terkait
dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang, maka
seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan
diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus
pelanggaran hak cipta.
Kasus tentang hak cipta sering kali terjadi di
Indonesia dengan permasalahan yang selalu sama dan selalu merugikan para
pencipta dan para artis yang karyanya dibajak seperti pembajakan lagu,
pembajakan CD, pembajakan pencipta, dan lain lain.
Semuanya tergantung kepada para pendengar dan para penikmat
musik itu sendiri apakah lebih bangga menggunakan kaset dan VCD yang asli atau
cukup puas mendengarkan dan menonton lewat kaset atau VCD bajakan yang luas
beredar di pasaran.
Sebaiknya penegakan hukum tentang pembajakan di tegakan
dengan seefektif mungkin, lebih tegas mengawasi penciptaan suatu karya seni dan
membuat peraturan terait hal tersebut dengan menjerat para pelaku pembajakan
maupun menyita seluruh barang bajakan yang beredar luas di pasaran dan
masyarakatnya pun harus segera sadar bahwa membeli VCD bajakan akan merugikan
Negara dan tidak menghargai karya Pencipta.
Pemegang hak cipta adlaah Pencipta sebagai
pemilik hak cipta, atau pihak yang menerikma hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut
(Pasal 1 ayat (4)). Hak yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta, yakni adalah hak
terkait.
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukkannya ; bagi Produser Remana Suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya ; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya (Pasal 1 ayat (9)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 ayat (1)
Kasus Hak Cipta Band Wali
Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang
dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa
Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu
Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini
mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT
Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan
yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu
mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu
jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan
itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan
lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu
mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita
Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil.
"Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali
saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari
Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil
sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu
menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis HKIm
PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual
karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut
dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia
tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di
Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi
aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah
membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band.
UU yang dilanggar berdasarkan kasus
pelanggaran hak cipta lagu Wali Band yaitu Pasal 72 undang-undang no 19 tahun
2002 Tentang Hak Cipta dengan sanksi :
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat (1) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta
rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling
banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarakan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan
denda sampai lima ratus juta rupiah.
Dari kasus
tersebut bisa dilihat dan dipelajari kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
hak cipta membuat banyak masyarakat melakukan pelanggaran-pelanggaran
mengenai hak cipta yang bisa mengakibatkan hukuman.
Maka dari
itu, seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi dengan melakukan
penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk kepada masyarakat mengenai hak
cipta dan sanksi-sanksi yang didapat ketika hak cipta dilanggar.
Dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami
akan pentingnya hak cipta, lebih menghargai hasil karya orang lain, dan agar
terciptanya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah sehingga tidak
terjadi pelanggaran lagi.
Pemerintah juga harus bertindak tegas untuk
menghukum dan memberantas para pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak
cipta. Di karenakan bila oknum seperni ini dibiarkan banyak seniman yang
akan dirugikan atas permasalahan hak cipta.
Hukum dari hak cipta adalah hak cipta tentang
budaya dan seni . Bua tapa ada Hukum hak cipta bila semua pelanggaran
atau pelanggar tidak di berantas karna semua karya seni itu untuk di
apresiasikan bukan untuk dibajak.
Setiap orang yang menciptakan suatu lagu,
tetapi kini banyak lagu yang diciptakan oleh pencipta aslinya yang dibajak atau
diakui sebagai hasil karyanya karena pencipta belum mendaftarkan lagu tersebut
dan bagi orang yang membajak hasil karyanya harus diberi sanksi sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat dan seniman
harus mengerti hukum hak cipta dimana ada hukum yang tertera bila kita melanggar
dan sesorang yang dilanggar bisa mengadukan atau menggugar sang pelanggar ke pihak
berwajib atas kasus hak cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar