Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa(https://www.hki.co.id/merek.html )
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar( https://www.hki.co.id/merek.html )
Kali ini, kami membuat sebuah merek yang akan dijabarkan sebagai berikut:
COMFY merupakan sebuah merek yang akan digunakan oleh perusahaan yang berderang dibidang garmen untuk membuat produk pakaian. Maksud dari merek tersebut dapat dilihat dari namanya saja comfy atau dalam bahasa Indonesia artinya enak dipakai, berarti disini perusahaan mengedepankan kenyamanan pelanggan dalam mengenakan produk yang diproduksi oleh perusahaan. Namun, tak hanya itu saja, comfy yang dimaksud perusahaan disini pula dapat diartikan kenyamanan dari segala yang akan dibeli pelanggan. Secara tidak sadar yang paling utama dibeli pelanggan yaitu pelayanan dari perusahaan, maka perusahaan akan memikirkan bagaimana caranya agar pelanggan nmmerasa terpuaskan dengan pelayanan yang disediakan oleh perusahan. Gambar genggam tangan disini maksudnya adalah pelayanan yang baik. Pelayanan yang baik sangat berpengaruh dalam dunia bisnis karena setiap pelanggan yang datang pasti senang jika mendapat pelayanan yang baik. Gambar medali emas pada logo menunjukkan kualitas bahan yang bermutu tinggi yang digunakan dalam pembuatan pakaian. Warna yang terdapat pada logo dan merek juga memiliki arti yaitu warna coklat yang merupakan warna paling sederhaa diantara semua warna. Warna cokelat terutama cokelat tua menawarkan produk yang dapat digunakan untuk mereka nyaman. Warna hitam pada logo memberikan kesan kekuatan pada perusahaan dan memberikan rasa yang tegas pada logo.
Senin, 14 Mei 2018
Senin, 16 April 2018
Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Inur
Vizta Melanggar Hak Cipta
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah
bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak
cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta
dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan
pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir,
menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim
Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya,
Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri
pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT
Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip
bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara
memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang
dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia
Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul
Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada
Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin
kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun
WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh
Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil,
tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang
saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas
kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada
2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai
pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul
Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan
komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta
tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat
akhirnya dimenangkan Inul.
Pada
2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak
pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI
dan Inul sepakat berdamai.
Pada
Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap
menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun
penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang
Hak Cipta.
Sumber
: metrotvnews.com; bintang.com; kapanlagi.com; liputan6.com
Analisa Hukum
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal
1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Pencipta
memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu
dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas
karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.
Perkembangan
musik yang sangat pesat dapat melahirkan persaingan dalam industri musik.
Pembajakan merupakan momok yang menakutkan bagi para penggiat musik, khususnya
pencipta dan produser musik itu sendiri. Minimnya pemahaman akan Hak Cipta
dikalangan masyarakat indonesia, hal ini menyebabkan semakin banyak orang
mencari lagu dengan kata kunci free download musik indonesia dari ilegal
website. Tingginya kata pencarian ini menjadi sebuah inspirasi bagi para
pencari uang di internet dengan membuat situs-situs lagu yang mengandung
pelanggaran hak cipta. Sehingga banyak bermunculan website-website yang
menyediakan sejumlah link download lagu ilegal.
Dalam
kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen
dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat
dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu
ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan
mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan
pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara
resmi.
kegiatan tersebut dapat saja dinamakan
Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat 5
Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu
Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta,
merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.
Berdasarkan
undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu
milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta
ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila
digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta
untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti.
Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada
Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Royalti adalah pembayaran yang
diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah
dipergunakan.
Sayangnya,
yang dipermasalahkan pihak Nagaswara yaitu video klip dari artis-artis mereka
yang ditayangkan di tempat Karaoke Inul Vizta, bukan merupakan video klip asli.
Video klip tersebut diambil oleh pihak Inul Vizta dari situs Youtube.com karena
tidak mendapatkan izin dari pihak WAMI.
Bahwa dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-undang
Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan
tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Pihak
Inul dapat memastikan apakah izin yang telah didapatkan telah sesuai dengan
penggunaannya begitupun dengan pihak WAMI. Keterangan Pihak Inul yag telah
membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara melalui Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan Inul Vizta sudah
meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah
karaokenya namun Karena video klip tidak diberikan oleh WAMI, maka pihak Inul
Vizta asal mengambil klip yang tidak asli. Dalam hal ini masalah royalty yang
dibayarkan harus diperjelas apakah sebatas penggunaan lagu atau keseluruhan
lagu beserta video klipnya. Seharusnya dalam meminta izin juga sudah jelas
kalau lagu yang akan digunakan untuk tempat karoke adalah lagu berserta video
klipnya, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat
merugikan kedua belah pihak.
Terkait
dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang, maka
seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan
diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus
pelanggaran hak cipta.
Kasus tentang hak cipta sering kali terjadi di
Indonesia dengan permasalahan yang selalu sama dan selalu merugikan para
pencipta dan para artis yang karyanya dibajak seperti pembajakan lagu,
pembajakan CD, pembajakan pencipta, dan lain lain.
Semuanya tergantung kepada para pendengar dan para penikmat
musik itu sendiri apakah lebih bangga menggunakan kaset dan VCD yang asli atau
cukup puas mendengarkan dan menonton lewat kaset atau VCD bajakan yang luas
beredar di pasaran.
Sebaiknya penegakan hukum tentang pembajakan di tegakan
dengan seefektif mungkin, lebih tegas mengawasi penciptaan suatu karya seni dan
membuat peraturan terait hal tersebut dengan menjerat para pelaku pembajakan
maupun menyita seluruh barang bajakan yang beredar luas di pasaran dan
masyarakatnya pun harus segera sadar bahwa membeli VCD bajakan akan merugikan
Negara dan tidak menghargai karya Pencipta.
Pemegang hak cipta adlaah Pencipta sebagai
pemilik hak cipta, atau pihak yang menerikma hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut
(Pasal 1 ayat (4)). Hak yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta, yakni adalah hak
terkait.
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukkannya ; bagi Produser Remana Suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya ; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya (Pasal 1 ayat (9)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 ayat (1)
Kasus Hak Cipta Band Wali
Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang
dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa
Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu
Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini
mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT
Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan
yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu
mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu
jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan
itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan
lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu
mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita
Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil.
"Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali
saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari
Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil
sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu
menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis HKIm
PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual
karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut
dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia
tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di
Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi
aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah
membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band.
UU yang dilanggar berdasarkan kasus
pelanggaran hak cipta lagu Wali Band yaitu Pasal 72 undang-undang no 19 tahun
2002 Tentang Hak Cipta dengan sanksi :
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat (1) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta
rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling
banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarakan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan
denda sampai lima ratus juta rupiah.
Dari kasus
tersebut bisa dilihat dan dipelajari kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
hak cipta membuat banyak masyarakat melakukan pelanggaran-pelanggaran
mengenai hak cipta yang bisa mengakibatkan hukuman.
Maka dari
itu, seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi dengan melakukan
penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk kepada masyarakat mengenai hak
cipta dan sanksi-sanksi yang didapat ketika hak cipta dilanggar.
Dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami
akan pentingnya hak cipta, lebih menghargai hasil karya orang lain, dan agar
terciptanya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah sehingga tidak
terjadi pelanggaran lagi.
Pemerintah juga harus bertindak tegas untuk
menghukum dan memberantas para pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak
cipta. Di karenakan bila oknum seperni ini dibiarkan banyak seniman yang
akan dirugikan atas permasalahan hak cipta.
Hukum dari hak cipta adalah hak cipta tentang
budaya dan seni . Bua tapa ada Hukum hak cipta bila semua pelanggaran
atau pelanggar tidak di berantas karna semua karya seni itu untuk di
apresiasikan bukan untuk dibajak.
Setiap orang yang menciptakan suatu lagu,
tetapi kini banyak lagu yang diciptakan oleh pencipta aslinya yang dibajak atau
diakui sebagai hasil karyanya karena pencipta belum mendaftarkan lagu tersebut
dan bagi orang yang membajak hasil karyanya harus diberi sanksi sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat dan seniman
harus mengerti hukum hak cipta dimana ada hukum yang tertera bila kita melanggar
dan sesorang yang dilanggar bisa mengadukan atau menggugar sang pelanggar ke pihak
berwajib atas kasus hak cipta
Sabtu, 31 Maret 2018
Hukum Industri UU PERINDUSTRIAN DAN UU NO.5 TAHUN 1984
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Makalah Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum industri.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan Makalah Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini banyak mengalami kendala, namun berkat bantuan, bimbingan, dan kerjasama dari berbagai pihak, kendala tersebut dapat diatasi. Oleh karena itu, penyusun tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran menyusun Makalah Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini, khususnya kepada.
Rizqi Intansari Nugrahani, Spsi, Msi, selaku Dosen Mata Kuliah Hukum Industri, Universitas Gunadarma.
Orang tua yang telah memberikan doa dan dukungan, baik materiil maupun moril.
Semua pihak yang telah membantu dan tidak dapat penulis sebutkan satu per satu.
Penulis berharap Makalah Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini dapat memberikan manfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya. Selain itu, penulis menyadari bahwa Makalah Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini terdapat kekurangan. Maka dari itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang dapat menyempurnakan Makalah Tentang UU Perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini.
Latar Belakang
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Setiap masyarakat harus menjunjung tinggi hukum karena hukum melindungi kita dari penyalahgunaan kekuasaan, hukum juga digunakan untuk menegakkan keadilan.
Kegiatan perusahaan industri dalam menjalankan produksinya berkaitan dengan banyak hal, sebagai contoh sangat tergantung dengan suplai dana atau bantuan kredit pinjaman yang akan diberikan oleh lembaga pembiayaan atau lembaga keuangan baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru ternyata mengamanatkan untuk dibentuknya suatu lembaga pembiayaan industri sendiri yang mandiri. Pembentukan lembaga pembiayaan industri yang mandiri yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 adalah pembentukan Bank Industri. Ataupun dalam kegiatan perindustrian lainnya, ada undang-undang dalam setiap kegiatannya.
Berbicara mengenai Undang-Undang tentang Perindustrian, salah satunya lagi adalah Undang-Undang No.5 Tahun 1984 yaitu mengenai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Dengan Undang-Undang ini kegiatan yang berkaitan dengan industri dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Adanya Undang-Undang diharapkan masyarakat dapat dengan mudah menjalankan segala aktivitas perindustrian.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan merupakan hal-hal yang ingin dicapai dalam penulisan makalah tentang uu perindustrian dan UU No.5 Tahun 1984 ini. Adapun tujuan penulisan modul kali ini adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui makna dari isi UU perindustrian; dan
Untuk mengetahui makna dari isi UU No.5 Tahun 1984.
Manfaat
Penulis dalam membuat makalah ini tentunya berharap akan respon yang baik bagi pembacanya. Maka dijabarkan manfaat dari makalah ini yaitu:
Dapat memahami makna dari isi UU perindustrian; dan
Dapat memahami makna dari isi UU No5 Tahun 1984.
BAB II
LANDASAN TEORI
UU Perindustrian
Industri menurut Hinsa Sahaan adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat. Dari pengertian tersebut bahwa indutri adalah sebuah proses yang dimana sebuah proses tersebut harus ada undang-undangnya atau peraturannya agar dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Berikut adalah Peraturan Perundang-undangan Industri :
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, yaitu
pada Bab VI Pasal 17 yang menyatakan bahwa Desain produk industri
mendapat perlindungan hokum.
b. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dalam
Perlindungan Hak Asasi Kekayaan Intelektual
c. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
20/MPP/Kep/I/2001 tentang Pembentukan Dewan Desain
Nasional/Pusat Desain Nasional (PDN)
d. Pusat Desain Nasional (PDN) sejak tajun 2001 s.d. 2006, telah
memilih 532 desain produk terbaik Indonesia
e. Tahun 2006, Departemen Perdagangan Republik Indonesia
memprakarsai peluncuran program Indonesia Design Power yang
beranggotakan Departemen Perdagangan RI, Departemen
Perindustrian RI, Kementrian Koperasi dan UKM serta Kamar Dagang
Indonesia (KADIN)
f. Tahun 2007, diselenggarakan Pameran Pekan Budaya Indonesia,
berdasarkan arahan Presiden dan diprakarsai oleh: Kantor Menteri
Koordinator Kesejahteraan Masyarakat, serta melibatkan lintas
departemen antara lain: Departemen Perindustrian, Perdagangan,
Budaya dan Pariwisata, dan Kementrian UKM dan Koperasi
g. Tahun 2007, Departemen Perdagangan RI meluncurkan hasil studi
pemerataan Industri Kreatif Indonesia dan Menetapkan 14 subsektor
Industri Kreatif Indonesia berdasarkan studi akademik atas Klasifikasi
Baku Usaha Industri Indonesia (KBLI) yang diolah dari data Badan
Pusat Statistik dan sumber data lainnya (asosiasi, komunitas kreatif,
lembaga pendidikan, lembaga penelitian) yang rilis di media cetak,
terkait dengan industri kreatif
UU No.5 Tahun 1984
Dalam pembuatan UU tentang perindustrian ini Presiden RI mempertimbangkan berbagai hal:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang.
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu.
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
BAB III
PEMBAHASAN
UU No.3 Tahun 2014 dan UU No.5 Tahun 1984
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa UU No. 5 Tahun 1984 mengenaik pembangunan industri. Namun, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan pembangunan nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi. Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh. Pembangunan industri yang maju diwujudkan dengan memperkokoh struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Dalam rangka memenuhi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
Studi Kasus
Berbicara mengenai UU perindustrian di Indonesia saat ini, tentu tidak sedikit beberapa pendapat yang saling bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Berdasarkan sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s Dikatakan bahwa tujuh perusahaan tersebut adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang mengakibatkan terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui, hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan makhluk hidup yang berada di muka bumi ini. Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
Kasus diatas merupakan pelanggaran pada UU perindustrian yaitu pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan merupakan sebuah gagasan utama yang mengandung makna dari pembicaraan. Kesimpulan dapat diambil dari penjabaran fakta-fakta yang telah diuraikan. Kesimpulan yang diambil dari makalah tentang UU perindustrian ini bahwa dalam segala kegiatan di perindustrian memiliki aturan yang telah ditentukan. Maka demi kenyamanan berjalannya kegiatan perindustrian, sebaiknya patuhi segala peraturan yang ada dan hindari perilaku menyimpang.
DAFTAR PUSTAKA
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
https://www.eduspensa.id/hukum/
http://e-journal.uajy.ac.id/8896/2/1MIH02172.pdf
https://daniirwinsyah.wordpress.com/2014/06/29/rangkuman-uu-no-5-tahun-1984-tentang-perindustrian/
http://geografi-geografi.blogspot.co.id/2010/11/pengertian-industri-menurut-uu-no.html
http://abstrak.ta.uns.ac.id/wisuda/upload/F1113040_bab2.pdf.
http://www.seputarekonomi.com/2016/02/undang-undang-uu-nomor-3-tahun-2014-perindustrian.html
http://hendiherdian93.blogspot.co.id/2012/07/uu-perindustrian.html
Langganan:
Postingan (Atom)