Ilmu Sosial Dasar
Ilmu social dasar (ISD) adalah
suatu program pelajaran baru yang dikembangakan di perguruan tinggi.
Pengembangan Ilmu social dasar ini sejalan dengan relisasi pengembangan ide dan
pembaruan system pendidikan yang bersifat dinamis dan inovatif. Ilmu social dasar
adalah ilmu social dipergunakan dalam pendekatan, sekaligus sebagai sarana
jalan keluar untuk mencari pemecahan masalah- masalah social yang berkembang
dalam kehidupan masyarakat.
Seperangkat konsep konsep dasar
atau pengetahuan dasar ilmu social secara interdisiplin atau multi disiplin
dipergunakan sebagai alat bagi pendekatan dan pemecahan problema yang timbul
dan berkembang dalam masyarakat. ISD memberikan dasar pengetahuan social kepada
para mahasiswa, yang diharapkan akan cepat tanggap serta mampu mengahadapi dan
memberi alernatif pemecahan masalah masalah dalam kehidupan masyarakat.
Masalah masalah social yang berkembang
sedemikian kompleks, baik yang bersifat local, regional, nasional mau pun
internasional seperti pengangguran, urbanisasi, penyelundupan dan kriminalitas,
kenakalan remaja, dan penyalah gunaan narkotika. Pertentangan ras dan
pergolakan politi merupakan masalah social yang harus dilihat serta
ditanggulangi dengan segala aspek pengetahuan satu sama lain.
Latar belakang Ilmu Sosial Dasar
Latar belakang diberikannya Ilmu
Soisal Dasar (ISD) dimulai layaknya kritik-kritik yang ditunjukan pada system
pendidikan diperguruan tinggi yang ditunjukan pada system pendidikan di
perguruan tinggi oleh sejumlah cendikiawan terutama sarjana pendidikan, social
dan kebudayaan.
Mereka menganggap system pendidikan
yang tengah berlangsung saat ini, berbau colonial dan masih meruapakan warisan
system pendidikan pemerintah belanda, yaitu kelanjutan dai “politik balas budi”
yang dianjurkan oleh Conrad Theodore Van Deventer, bertujuan untuk
menghasilakan tenaga kerja terlampil untuk menjadikan “tukang tukang” yang
mengisi birokasi mereka dalam tujuan eksploitasi kekayaan Negara.
Kemampauan personal adalah
kemampauan kepribadian, dengan kemampuan ini para tenaga ahli diaharapakan
memiliki pengetahuan sehingga menunjukan sikap, tingkah laku dan tindakan yang
mencerminkan kepribadian Indonesia, memahami dan mengenal nilai nilai agama, ke
masyarakatan dan kewarganaan (pancasila), serta memiliki pandangan luas dan
kepekan terhadap berbagai masalah yang diahadapi oleh masyarakat Indonesia.
Kemampauan akademik adalah
kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik secara lisan maupun tertulis,
menguasai peralatan analisa, maupun berpikir logis, kritis, sistematis dan
analitis, mempunyai kemampuan konsepsional untuk menidentifikasi dan merumuskan
masalah yang dihadapi serta mampu menawarkan alternative pemecahan itu.
Kemampuan professional adalah
kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Dalam kemampuan
ini para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang
tinggi dalam bidang profesinya.
Dalam masalah kependudukan
pemikiran menjadi jelas bagaimana menjadikan jumlah penduduk yang besar sebagai
modal pembangunan dan bukan hanya beban pembangunan. Dalam jangka panjang, yang
ingin dicapai bukan hanya kualitas teknis yang sangat di perlukan untuk
mendudkung proses lepas landas, melainkan juga kualitas lainnya yang memungkin
kan seorang berkembang menjadi manusia utuh, yaitu manusia yang memiliki sikap
hidup yang selaras, serasi dengan seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohani.
Namun upaya-upaya pembangunan yang
dilaksanakan pada saat ini, khususnya pada Negara Negara sendang berkembang
mengahadapi tantangan yang berat. Studi-studi yang cermat membuktikan betapa
upaya pembangunan di abad abad lalu relative lebih mudah dibandikan dengan abad
20an terutama pada akhir- akhir ini.
Berita HAM
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pada tahun
ini pemerintah memprioritaskan penyelesaian lima kasus pelanggaran berat HAM
yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
Kelima kasus tersebut yakni
peristiwa Wamena pada 2003, peristiwa Wasior pada 2001, peristiwa Paniai pada
2014, kasus Mapenduma pada Desember 2016 dan kasus Biak Numfor pada Juli 1998.
"Presiden berkeinginan
memprioritaskan penyelesaian kasus HAM khususnya penyelesaian kasus Pelanggaran
HAM Papua dan Papua Barat," kata memberikan keterangan di kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
"Kami telah membentuk Tim
Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Menkopolhukam RI Nomor 40 tahun 2016," ujar
dia.
Apa itu HAM ?
Hak asasi manusia adalah
seperangkat hak dasar yang dimiliki setiap manusia secara alamiah sejak mereka
lahir sampai meninggal dunia yang dipergunakan untuk memenuhi semua kebutuhan
hidupnya.
Seperti dikemukakan oleh pengamat
HAM, Donnely dan Nickel, bahwa pengakuan HAM secara universal atas seperngkat
hak asasi manusia itu meliputi hak kebebasan sipil, hak kebebasan politik, hak
kebebasan penindasan, hak kebebasan dari penahanan tanpa melalui pengadilan,
hak perlindungan sebagai individu yang mempunyai hak alamiahnya yang tidak
dapat digugat dan direbut oleh siapapun atau dari pihak mana pun.
Pengamat lain mengemukakan bahwa,
hak asasi manusia merupakan sesuatu hak yang muthlak yang sangat perlu bagi
perkembangan seseorang individu, hak asasi manusia merupaka sesuatu yang
melekat pada semua orang setiap saat, hak yang tidak dapat dibeli maupun
diciptakan, baik yang dimilik karena semata mata sebagai manusia yang
bermatabat.
Atas dasar itu, berbagai hak
tersebut harus mendapat perlindungan muthlak dari setiap Negara. Dalam kaitan
itu, termasuk juga anatara lain hak hidup dan hak kebebasan. Berdasarkan
pengertian diatas, hak asasi manusia kemudian berkembang menjadi suatu
kontruksi social yang dibentuk berdasarkan kesadaran bersama bahwa kedudukan
manusia sebagai makhluk yang bebas harus dijamin haknya oleh Negara dan
beberapa haknya tidak boleh diganggu gugat.
maksud dari kontruksi social disini adalah
keinginan bersama unuk meletakan HAM dalam konteks social politik demi memenuhi
kebutuhan bersama. Pandangan tentang HAM ini didasari oleh pemikiran bahwa HAM
merupakan merupakan suatu fenomena social yang juga dibentuk oleh manusia
berdasarkan atas konsepsi moral untuk mengangkat visi martabat kemanusiaan.
Dari sudut pandang lain, oleh
banyak pihak, disaari bahwa secara tidak langsung pengertian HAM memiliki
masalah dan dilemma. Distu sisi, HAM dapat menyatukan berbagai kebutuhan hak
bersama. Teteapi disisi lain, HAM juga bisa memecah belah masyarakat. Hal ini
disebabkan oleh adanya perbedaan dalam menginterpretasi makna HAM oleh berbagai
pihak.
HAM pada dasarnya menjadi suatu
konsep pengakuan atas hakikat dan bermatabat manusia yang dimiliki secara
alamiah dengan melihat manusia lain tanpa perbedaan. Pengertian itu membentuk
suatu keyakinan bahwa semua manusia dilahirkan mereka dan setara dalam
bermatabat mereka.
Adanya perlakuan yang sama tanpa
memandang latar belakang status serta kedudukan. Berdasarkan uraian diatas
dapat dikatakan bahwa pengertian HAM bermula dari :
1. Kesadaran dan keinginan untuk mengangkatkan
dan martabat kemanusiaan
2. Kesadaran dan keinginan untuk mengangkat
dan meningkatkan adanya kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi
3. Kesadaran serta keinginan untuk
mengangkat dan memperbaikan moral dasar dan hak hak dasar kemanusiaan.
Konsep HAM pada buktinya merupakan konsepsi tertib
dunia. HAM pada pelaksanaanya mejadi persoalan hukum dan harus diatur sesuai
ketentuan hukum. Oleh sebab itu landasan hukum yang memuat dan mengatur HAM
harus tetap dijaga oleh pemeintah dan masyarakat. HAM dengan Negara hukum
merupakan satu kesatuan. Hal itu karena tujuan pembentukan Negara hukum adalah
melindungi HAM. Sebaliknya, keberadaan HAM akan memperlihatkan bagaimana
realisasi dari tahanan hukuman itu sendiri.
Walaupun bagaimana pun tanpan sanksi
hukum, HAM tidak akan berarti dan tidak banyak berpengaruh pada perbaikan
institusi HAM. Oleh sebab itu, HAM haru diberikan bobot hukum, sehingga bisa
menjadi landsan legal dalam beritindak. Sayangnya, beberapa hal masih menjadi
perdebatan dan maih dipertanyakan apakah DUHAM, Helsinski final act 1975 dan
kesepakatan wira 1991 dapat dijadikan landasan untuk bertindak.
Karena isi ketentuan tesebut hanya bersifat
menghimbau, bukan konstitusi internasional. Kalapun ada sanksi, sudah pasti
diluar ketentuan yang ada. Apalagi jika sanksi itu muncul adanya Negara
kapitalis. Selain itu, sanksi dari intervensi yang diberikan banyak yang tidak
mengubah keadaan HAM disuatu Negara menjadi lebih baik.
Tetapi menurut Kjeldasen, mukadimah
pasal 55 dan 56 serta pasal 41 dan 42 piagam PBB dapat dijadikan legitimasi
untuk masuk kesuatu Negara dengan atau tanpa intervensi militer demi penegakan
HAM. Hal itu karena disentrgasi dan instabilitas suatu Negara cenderung merusak
tatanan HAM, menjadi ancaman terhadap perbaikan dan penegakan HAM, serta system
demokrasi baik di Negara yang bersangkutan maupun di Negara tetangganya.
Secara struktual dan psikologis PBB
tidak dirancang untuk merelasasikan DUHAM, PBB hanya mernacang institusi yang
independent dari politik internalnya. Organ PBB dapat membuat keputusan yang
mengikat anggotanya, akan tetapi, keputusan itu tidak akan berjalan jika tidak
mendapat dukungan dewan kemanan.
Menurut Robertston, buruknya
kelemahan fungsi komisi HAM di PBB disebabkan oleh tunduknya PBB pada kedaulatan
anggotanya. Seharusnya system perjanjian regional dan pengadilanHAM
internasional dapat dipahami dan dihargai, tetapi pada kenyataannya tidak.
Siapa yang melakukan dan siapa korban dari HAM ?
Pada dasarnya instrument HAM
sedunia tersebut diatas melindungi seluruh umat manusia. Namun ada yang
mendapat perhatihan khusus yang mungkin akan menjadi korban HAM, yaitu kelompok
kelompok rentan yang lazim tidak melindungi hak asisnya sendiri, seperti :
· Anak – anak
· Kaum wanita
· Kaum pekerja
· Minoritas
· Penyandang cacat
· Penduduk asli atau suku terbelakang
· Tersangka, tahanan dan tawanan
· Budak
· Korban kejahatan
· Pengungsi dan yang tidak ber
kewarganegaraan
Pelaku dari kasus HAM biasanya
adalah perbuatan oknum yang tidak terpuji , misalnya contoh kasus di papua yang
terlibat dari kasus tersebut adalah oknum yang meng DEWA kan dirinya atas
kekuasaan yang dia miliki. Secara konseptual dalam masyarakat Indonesia
terdapat berbagai macam wawasan mengenai kekuasaan.
Seorang penguasa memiliki pandangan
yang idealistic, moralistic bahkan juga mistic. Kekuasaan sebagai atribut
kesucian dari tuhan yang wajib dipatuhi dan di dengar oleh sebab itu pengusa
atau oknum yang memiliki kuasa selalu menjadikan dirinya seorang raja yang
harus dipatuhi dan di segani oleh masyarakat.
Jhon RG Djopari berpendapat bahwa
masyarakat papua mempunyai opini bahwa pemerintah Indonesia adalah penjajah
baru, karna hasil generalisasi yang dibuat atas pengalaman dan pengamatan
terhadap berbagai tindakan pribadi atau oknum yang adalah aparat pemerintahan
Indonesia baik sipil mau pun ABRI yang tidak terpuji.
HAM di Irian Jaya
Sebagai bagian dari wilayah Hindia
Belanda, bersama dengan masyarakat Indonesia lainnya, masyarakat irian jaya ini
ikut serta dalam sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia. Daerah boven digul
dekat marauke bahkan digunakan sebagai tempat buangan tokoh tokoh pergerakan
kemerdekaan. Paling menonjol diantara para tokoh ini adalah Drs. Mohammad Hatta
yang kemudian menjadi wakil presiden dan sjahrir, yang kemudian menjadi perdana
mentri.
Namun perkembangannya, kemudian
sangat berbeda dengan daerah daerah lainnya. Sejak tahun 1945 daerah tersebut
dikuasai langsung dan diisolir oleh kerajaan belanda. Daerah tersebut tidak
ikut disahkan dalam proses kedaulatan Republik Indonesia dalam tahun 1949.
Lebih dari itu , antara tahun1949 sampai 1963, kerajaan belanda secara intensif
menanamkan semangat nasionalisme papua dikalangan penduduk, yang diikuti oleh
pembentukan system monoter dan struktur pemerintahan serta angkatan bersenjata.
Sejarh menunjukan bahwa proses
intergrasi nasional didaerah ini berlangsung dengan cara yang sesungguh kurang
halus. Jhon RG Djopari berpendapat bahwa masyarakat papua mempunyai opini bahwa
pemerintah Indonesia adalah penjajah baru, karna hasil generalisasi yang dibuat
atas pengalaman dan pengamatan terhadap berbagai tindakan pribadi atau oknum
yang adalah aparat pemerintahan Indonesia baik sipil mau pun ABRI yang tidak
terpuji.
Para aparatur Negara yang tidak
bertanggung jawab melakukan pengambilan paksa barang barang dari toko toko,
menyiksa dan memukul rakyat didepan umum tanpa melalui proses hukum yang pasti.
Mengambil dengan paksa atau tekanan akan ternak rakyat, melakukan tindakan
korupsi dan pengelapan terhadap hak orang lain karena kekuasaan dan tidak
ditindak, memperkosa wanita termasuk isteri orang lain, menghina masyarakat
dengan ucapan didepan umum serta berbagai ancaman dan cap cap OPM untuk membenarkan
tindakan tak terpuji dari pribadi atau oknum aparat dimaksud.
Pada tanggal 8 Desember 2014, lima
orang Papua ditembak oleh aparat militer dan polisi dan setidaknya 22 orang
lainnya menderita luka di Enarotali, kabupaten Paniai. Seorang korban keenam
meninggal di rumah sakit pada hari berikutnya. Aparat keamanan mulai menembak
tanpa pandang bulu ke kerumunan orang Papua yang melakukan tarian tradisional
adat memprotes penyiksaan dan penganiayaan tiga anak-anak oleh anggota militer
pada hari sebelumnya.
Komnas HAM telah meminta pemerintah
Indonesia untuk melakukan penyelidikan bersama yang terdiri dari tentara,
polisi, tokoh-tokoh tradisional Papua dan Komnas HAM. Human Rights Watch
Indonesia dan Imparsial juga meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan
penyelidikan bersama, untuk memastikan bahwa penyidik dapat mempertanyakan
aparat militer yang hadir saat kejadian.
Human Rights Watch juga meminta
pemerintah Indonesia untuk melindungi saksi yang hadir pada penembakan 8
Desember, mencatat bahwa laporan awal oleh Komnas HAM menunjukkan bahwa saksi
“tidak mau bersaksi” karena kekhawatiran akan kemungkinan pembalasan. Sebuah
artikel Suara Papua melaporkan bahwa masyarakat setempat mengalami trauma
akibat penembakan dan bahwa hampir seminggu setelah peristiwa itu, kehadiran
berat anggota aparat keamanan yang bersenjata masih bisa ditemukan di
Enarotali.
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
oknum-oknum aparatur pemerintah didaerah ini jelas harus dihentikan menginggat
bahwa pelanggaran tersebut sudah sejak tahun tahun pertama intergrasi, maka
bila tidak didukung oleh studi antropologi, sisiologi, politik dan sejarah,
kunjungan tim Komnas HAM secra ad hoc ke daerah setempat untuk menghimpun data
tentang kasus kasus khusus akan mengahadapi resiko kedangkalan.
Para pemuka suku Amongme di daerah timika
mengusulkan agar Komnas HAM mendirikan suatu pos Komnas HAM di tempat itu.
Untuk memperoleh bahan yang lebih lengkap, rasanya Komnas HAM perlu menugaskan
suatu tim reporter untuk mengkaji masalahnya secara mendalam, sebagai masukan
untuk menyusun pendapat komnas HAM sendiri.
Pengalaman di Irian Jaya menunjukan
bahwa pelanggaran HAM oleh oknum oknum sipil dan ABRI disuatu daerah dapat
mempunyai dampak yang serius terhadap proses intergrasi nasional secarah
menyeluruh. Oleh karena itu, kelihatannya setiap pejabat pemerintah pusat yang
akan ditugaskan pada suaatu daerah bukan hanya harus dipersiapkan kemampuan
profesionalnya, tetapi juga pemahaman kultural,etika dan moral, serta kualitas
disiplin serta kepatuhannya kepada hukum.
Salah satu ciri dari kegiatan pihak
yang anti intergrasi di irian jaya adalah melakukan penyandraan, baik terhadap
warga masyarakat, aparatur Negara maupun orang asing. Stragtegi OPM untuk
mendapatkan perhatian Internasional. Dengan penyandraan tersebut mereka dapat
menggunakan dua system oparsinya sekaligus, yaitu griliya dan diplomasi. Dengan
demikian , penyandraan terhadap orang asing seperti yang sudah terjadi akan
beranjut terus menerus diwaktu yang akan dating sebagai sarana untuk mencapai sasaran
OPM yaitu kemerdekaan dari Indonesia.
Paahal Komnas HAM sudah mendapatkan
kesimpulan adanya pelanggaran HAM dalam kesimpulan semantara yang mereka
keluarkan 22 desember lalu. Sehingga penyilidik ini seharusnya bisa mengangkat
ke pro justisia berdasarkan UU No. 26/2000. Kedua penyelidik ini memang
penyelidikan terkait pelanggaran HAM. Tetapi pelanggaran HAM dalam pro berarti
tindak pidana yang mempunyai sanksi pidana, sedangkan dalam penyelidikan
pemeriksaan pelanggaran HAM berarti pelanggaran prinsip- prinsip HAM.
Hasil pertemuan belum secara tegas
dan bulat menyatakan akan membentuk komisi penyelidikan pelanggaran HAM (KPP
HAM) untuk kasus penembakan panai. Untuk itulah kami hadir pada hari ini, agar
komnas HAM tidak ragu ragu membuat keputusannya.
1. Unsur unsur pelanggaran HAM berat
semestinya telah dapat disimpulkan
2. Komnas HAM harus mendengarkan permintaan
dan tuntutan unsur unsur masyarakat
3. Segera membentuk KPP HAM
4. Sementara proses ini dilakukan, segera
libatkan LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban )
Pendirian Komnas HAM terhadap
penyandraan tersebut adalah jelas, yaitu bahwa penyandraan sendiri itu adalah
merupakan pelanggaran hak asasi manusia dari mereka yang di Sandra. Secara
moral, hak penyandraan untuk memprtoleh perlindungan HAM telah tiada dengan
melakukan pelanggaran HAM terhadap pihak lain. Oleh karena itu, dalam kasus OPM
ini yang berfungsi memang ICRC, bukan lagi komnas HAM. Seperti dikatakan oleh
Uskup Manninghof, dalam kasus seperti itu sesungguhnya operasi militer terhadap
pihak penyandra dapat dimengerti.
Dipandangan dari segi HAM secara
umum, Komnas HAM menghargai kebijaksanaan pemimpin ABRI yang mengutamakan
pendekatan persuasive dalam menyelesaikan maslah dalam kasus ini. Pengalaman
pengalaman menunjukan seperti antara lain dikisahkan oleh mantan Asisten
operasi kodamsewaktu membebaskan Rem Kolonel Ismail yang disandra tokoh OPM
martin tabu pendekatan pesuasif ini menyelesaikan persoalan.
Bagaimana cara mencegah terjadinya HAM?
Cara mencegah terjadinya HAM adalah
mensosialisasi dan mendidik para oknum aparat pemerintah yang sering menjadi
pelaku HAM, seperti para aparat pemerintah mau sipil atau pun aparat penegak
hukum seperti ABRI dan POLISI. Pemerintah seharusnya lebih jeli lagi terhadap kasus
ini pasalnya kasus HAM di papua bukan hanya sekali dua kali saja, tapi dari
tahun 2003 yaitu peristiwa Wamena, peristiwa Wasior pada 2001, peristiwa Paniai
pada 2014, kasus Mapenduma pada Desember 2016 samapi kasus Biak Numfor pada
Juli 1998. Dari situ kita melihat lengahnya pemerintah terhadap daerah
terbelakang. seharusnya pemerintah lebih sigap dalam menanggapi kasus ini.
Aparat penegak hukum yang di tugas kan disana harusnya lebih diberi suatu
pelajaran agar tidak menjadikan dirinya sebagai DEWA yang diatakuti dan
dipatuhi disana. Maka dari itulah warga papua harus menyuarakan HAK nya atas
KEBEBASAN HIDUP dirinya dan keluarganya.
DAFTAR PUSTAKA
e-journal.uajy.ac.id/7215/1/JURNAL.pdf
id.scribd.com/document/25409099/Artikel-HAM
---. 2011. Undang-Undang Dasar
1945. Indonesia: Permata Press