Sabtu, 22 April 2017

PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

  Ilmu Sosial Dasar

Ilmu social dasar (ISD) adalah suatu program pelajaran baru yang dikembangakan di perguruan tinggi. Pengembangan Ilmu social dasar ini sejalan dengan relisasi pengembangan ide dan pembaruan system pendidikan yang bersifat dinamis dan inovatif. Ilmu social dasar adalah ilmu social dipergunakan dalam pendekatan, sekaligus sebagai sarana jalan keluar untuk mencari pemecahan masalah- masalah social yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Seperangkat konsep konsep dasar atau pengetahuan dasar ilmu social secara interdisiplin atau multi disiplin dipergunakan sebagai alat bagi pendekatan dan pemecahan problema yang timbul dan berkembang dalam masyarakat. ISD memberikan dasar pengetahuan social kepada para mahasiswa, yang diharapkan akan cepat tanggap serta mampu mengahadapi dan memberi alernatif pemecahan masalah masalah dalam kehidupan masyarakat.
 Masalah masalah social yang berkembang sedemikian kompleks, baik yang bersifat local, regional, nasional mau pun internasional seperti pengangguran, urbanisasi, penyelundupan dan kriminalitas, kenakalan remaja, dan penyalah gunaan narkotika. Pertentangan ras dan pergolakan politi merupakan masalah social yang harus dilihat serta ditanggulangi dengan segala aspek pengetahuan satu sama lain.

  Latar belakang Ilmu Sosial Dasar

Latar belakang diberikannya Ilmu Soisal Dasar (ISD) dimulai layaknya kritik-kritik yang ditunjukan pada system pendidikan diperguruan tinggi yang ditunjukan pada system pendidikan di perguruan tinggi oleh sejumlah cendikiawan terutama sarjana pendidikan, social dan kebudayaan.
Mereka menganggap system pendidikan yang tengah berlangsung saat ini, berbau colonial dan masih meruapakan warisan system pendidikan pemerintah belanda, yaitu kelanjutan dai “politik balas budi” yang dianjurkan oleh Conrad Theodore Van Deventer, bertujuan untuk menghasilakan tenaga kerja terlampil untuk menjadikan “tukang tukang” yang mengisi birokasi mereka dalam tujuan eksploitasi kekayaan Negara.

Kemampauan personal adalah kemampauan kepribadian, dengan kemampuan ini para tenaga ahli diaharapakan memiliki pengetahuan sehingga menunjukan sikap, tingkah laku dan tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia, memahami dan mengenal nilai nilai agama, ke masyarakatan dan kewarganaan (pancasila), serta memiliki pandangan luas dan kepekan terhadap berbagai masalah yang diahadapi oleh masyarakat Indonesia.
Kemampauan akademik adalah kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik secara lisan maupun tertulis, menguasai peralatan analisa, maupun berpikir logis, kritis, sistematis dan analitis, mempunyai kemampuan konsepsional untuk menidentifikasi dan merumuskan masalah yang dihadapi serta mampu menawarkan alternative pemecahan itu.
Kemampuan professional adalah kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Dalam kemampuan ini para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tinggi dalam bidang profesinya.
Dalam masalah kependudukan pemikiran menjadi jelas bagaimana menjadikan jumlah penduduk yang besar sebagai modal pembangunan dan bukan hanya beban pembangunan. Dalam jangka panjang, yang ingin dicapai bukan hanya kualitas teknis yang sangat di perlukan untuk mendudkung proses lepas landas, melainkan juga kualitas lainnya yang memungkin kan seorang berkembang menjadi manusia utuh, yaitu manusia yang memiliki sikap hidup yang selaras, serasi dengan seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohani.
Namun upaya-upaya pembangunan yang dilaksanakan pada saat ini, khususnya pada Negara Negara sendang berkembang mengahadapi tantangan yang berat. Studi-studi yang cermat membuktikan betapa upaya pembangunan di abad abad lalu relative lebih mudah dibandikan dengan abad 20an terutama pada akhir- akhir ini.






  Berita HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pada tahun ini pemerintah memprioritaskan penyelesaian lima kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
Kelima kasus tersebut yakni peristiwa Wamena pada 2003, peristiwa Wasior pada 2001, peristiwa Paniai pada 2014, kasus Mapenduma pada Desember 2016 dan kasus Biak Numfor pada Juli 1998.
"Presiden berkeinginan memprioritaskan penyelesaian kasus HAM khususnya penyelesaian kasus Pelanggaran HAM Papua dan Papua Barat," kata memberikan keterangan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
"Kami telah membentuk Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menkopolhukam RI Nomor 40 tahun 2016," ujar dia.

  Apa itu HAM ?

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak dasar yang dimiliki setiap manusia secara alamiah sejak mereka lahir sampai meninggal dunia yang dipergunakan untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya.
Seperti dikemukakan oleh pengamat HAM, Donnely dan Nickel, bahwa pengakuan HAM secara universal atas seperngkat hak asasi manusia itu meliputi hak kebebasan sipil, hak kebebasan politik, hak kebebasan penindasan, hak kebebasan dari penahanan tanpa melalui pengadilan, hak perlindungan sebagai individu yang mempunyai hak alamiahnya yang tidak dapat digugat dan direbut oleh siapapun atau dari pihak mana pun.
Pengamat lain mengemukakan bahwa, hak asasi manusia merupakan sesuatu hak yang muthlak yang sangat perlu bagi perkembangan seseorang individu, hak asasi manusia merupaka sesuatu yang melekat pada semua orang setiap saat, hak yang tidak dapat dibeli maupun diciptakan, baik yang dimilik karena semata mata sebagai manusia yang bermatabat.
Atas dasar itu, berbagai hak tersebut harus mendapat perlindungan muthlak dari setiap Negara. Dalam kaitan itu, termasuk juga anatara lain hak hidup dan hak kebebasan. Berdasarkan pengertian diatas, hak asasi manusia kemudian berkembang menjadi suatu kontruksi social yang dibentuk berdasarkan kesadaran bersama bahwa kedudukan manusia sebagai makhluk yang bebas harus dijamin haknya oleh Negara dan beberapa haknya tidak boleh diganggu gugat.
 maksud dari kontruksi social disini adalah keinginan bersama unuk meletakan HAM dalam konteks social politik demi memenuhi kebutuhan bersama. Pandangan tentang HAM ini didasari oleh pemikiran bahwa HAM merupakan merupakan suatu fenomena social yang juga dibentuk oleh manusia berdasarkan atas konsepsi moral untuk mengangkat visi martabat kemanusiaan.
Dari sudut pandang lain, oleh banyak pihak, disaari bahwa secara tidak langsung pengertian HAM memiliki masalah dan dilemma. Distu sisi, HAM dapat menyatukan berbagai kebutuhan hak bersama. Teteapi disisi lain, HAM juga bisa memecah belah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan dalam menginterpretasi makna HAM oleh berbagai pihak.
HAM pada dasarnya menjadi suatu konsep pengakuan atas hakikat dan bermatabat manusia yang dimiliki secara alamiah dengan melihat manusia lain tanpa perbedaan. Pengertian itu membentuk suatu keyakinan bahwa semua manusia dilahirkan mereka dan setara dalam bermatabat mereka.
Adanya perlakuan yang sama tanpa memandang latar belakang status serta kedudukan. Berdasarkan uraian diatas dapat dikatakan bahwa pengertian HAM bermula dari :
1.      Kesadaran dan keinginan untuk mengangkatkan dan martabat kemanusiaan
2.      Kesadaran dan keinginan untuk mengangkat dan meningkatkan adanya kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi
3.      Kesadaran serta keinginan untuk mengangkat dan memperbaikan moral dasar dan hak hak dasar kemanusiaan.


Konsep  HAM pada buktinya merupakan konsepsi tertib dunia. HAM pada pelaksanaanya mejadi persoalan hukum dan harus diatur sesuai ketentuan hukum. Oleh sebab itu landasan hukum yang memuat dan mengatur HAM harus tetap dijaga oleh pemeintah dan masyarakat. HAM dengan Negara hukum merupakan satu kesatuan. Hal itu karena tujuan pembentukan Negara hukum adalah melindungi HAM. Sebaliknya, keberadaan HAM akan memperlihatkan bagaimana realisasi dari tahanan hukuman itu sendiri.
Walaupun bagaimana pun tanpan sanksi hukum, HAM tidak akan berarti dan tidak banyak berpengaruh pada perbaikan institusi HAM. Oleh sebab itu, HAM haru diberikan bobot hukum, sehingga bisa menjadi landsan legal dalam beritindak. Sayangnya, beberapa hal masih menjadi perdebatan dan maih dipertanyakan apakah DUHAM, Helsinski final act 1975 dan kesepakatan wira 1991 dapat dijadikan landasan untuk bertindak.
 Karena isi ketentuan tesebut hanya bersifat menghimbau, bukan konstitusi internasional. Kalapun ada sanksi, sudah pasti diluar ketentuan yang ada. Apalagi jika sanksi itu muncul adanya Negara kapitalis. Selain itu, sanksi dari intervensi yang diberikan banyak yang tidak mengubah keadaan HAM disuatu Negara menjadi lebih baik.
Tetapi menurut Kjeldasen, mukadimah pasal 55 dan 56 serta pasal 41 dan 42 piagam PBB dapat dijadikan legitimasi untuk masuk kesuatu Negara dengan atau tanpa intervensi militer demi penegakan HAM. Hal itu karena disentrgasi dan instabilitas suatu Negara cenderung merusak tatanan HAM, menjadi ancaman terhadap perbaikan dan penegakan HAM, serta system demokrasi baik di Negara yang bersangkutan maupun di Negara tetangganya.
Secara struktual dan psikologis PBB tidak dirancang untuk merelasasikan DUHAM, PBB hanya mernacang institusi yang independent dari politik internalnya. Organ PBB dapat membuat keputusan yang mengikat anggotanya, akan tetapi, keputusan itu tidak akan berjalan jika tidak mendapat dukungan dewan kemanan.
Menurut Robertston, buruknya kelemahan fungsi komisi HAM di PBB disebabkan oleh tunduknya PBB pada kedaulatan anggotanya. Seharusnya system perjanjian regional dan pengadilanHAM internasional dapat dipahami dan dihargai, tetapi pada kenyataannya tidak.

  Siapa yang melakukan dan siapa korban dari HAM ?

Pada dasarnya instrument HAM sedunia tersebut diatas melindungi seluruh umat manusia. Namun ada yang mendapat perhatihan khusus yang mungkin akan menjadi korban HAM, yaitu kelompok kelompok rentan yang lazim tidak melindungi hak asisnya sendiri, seperti :
·         Anak – anak
·         Kaum wanita
·         Kaum pekerja
·         Minoritas
·         Penyandang cacat
·         Penduduk asli atau suku terbelakang
·         Tersangka, tahanan dan tawanan
·         Budak
·         Korban kejahatan
·         Pengungsi dan yang tidak ber kewarganegaraan
Pelaku dari kasus HAM biasanya adalah perbuatan oknum yang tidak terpuji , misalnya contoh kasus di papua yang terlibat dari kasus tersebut adalah oknum yang meng DEWA kan dirinya atas kekuasaan yang dia miliki. Secara konseptual dalam masyarakat Indonesia terdapat berbagai macam wawasan mengenai kekuasaan.
Seorang penguasa memiliki pandangan yang idealistic, moralistic bahkan juga mistic. Kekuasaan sebagai atribut kesucian dari tuhan yang wajib dipatuhi dan di dengar oleh sebab itu pengusa atau oknum yang memiliki kuasa selalu menjadikan dirinya seorang raja yang harus dipatuhi dan di segani oleh masyarakat.
Jhon RG Djopari berpendapat bahwa masyarakat papua mempunyai opini bahwa pemerintah Indonesia adalah penjajah baru, karna hasil generalisasi yang dibuat atas pengalaman dan pengamatan terhadap berbagai tindakan pribadi atau oknum yang adalah aparat pemerintahan Indonesia baik sipil mau pun ABRI yang tidak terpuji.


  HAM di Irian Jaya

Sebagai bagian dari wilayah Hindia Belanda, bersama dengan masyarakat Indonesia lainnya, masyarakat irian jaya ini ikut serta dalam sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia. Daerah boven digul dekat marauke bahkan digunakan sebagai tempat buangan tokoh tokoh pergerakan kemerdekaan. Paling menonjol diantara para tokoh ini adalah Drs. Mohammad Hatta yang kemudian menjadi wakil presiden dan sjahrir, yang kemudian menjadi perdana mentri.
Namun perkembangannya, kemudian sangat berbeda dengan daerah daerah lainnya. Sejak tahun 1945 daerah tersebut dikuasai langsung dan diisolir oleh kerajaan belanda. Daerah tersebut tidak ikut disahkan dalam proses kedaulatan Republik Indonesia dalam tahun 1949. Lebih dari itu , antara tahun1949 sampai 1963, kerajaan belanda secara intensif menanamkan semangat nasionalisme papua dikalangan penduduk, yang diikuti oleh pembentukan system monoter dan struktur pemerintahan serta angkatan bersenjata.
Sejarh menunjukan bahwa proses intergrasi nasional didaerah ini berlangsung dengan cara yang sesungguh kurang halus. Jhon RG Djopari berpendapat bahwa masyarakat papua mempunyai opini bahwa pemerintah Indonesia adalah penjajah baru, karna hasil generalisasi yang dibuat atas pengalaman dan pengamatan terhadap berbagai tindakan pribadi atau oknum yang adalah aparat pemerintahan Indonesia baik sipil mau pun ABRI yang tidak terpuji.
Para aparatur Negara yang tidak bertanggung jawab melakukan pengambilan paksa barang barang dari toko toko, menyiksa dan memukul rakyat didepan umum tanpa melalui proses hukum yang pasti. Mengambil dengan paksa atau tekanan akan ternak rakyat, melakukan tindakan korupsi dan pengelapan terhadap hak orang lain karena kekuasaan dan tidak ditindak, memperkosa wanita termasuk isteri orang lain, menghina masyarakat dengan ucapan didepan umum serta berbagai ancaman dan cap cap OPM untuk membenarkan tindakan tak terpuji dari pribadi atau oknum aparat dimaksud.


Pada tanggal 8 Desember 2014, lima orang Papua ditembak oleh aparat militer dan polisi dan setidaknya 22 orang lainnya menderita luka di Enarotali, kabupaten Paniai. Seorang korban keenam meninggal di rumah sakit pada hari berikutnya. Aparat keamanan mulai menembak tanpa pandang bulu ke kerumunan orang Papua yang melakukan tarian tradisional adat memprotes penyiksaan dan penganiayaan tiga anak-anak oleh anggota militer pada hari sebelumnya.
Komnas HAM telah meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan bersama yang terdiri dari tentara, polisi, tokoh-tokoh tradisional Papua dan Komnas HAM. Human Rights Watch Indonesia dan Imparsial juga meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan bersama, untuk memastikan bahwa penyidik dapat mempertanyakan aparat militer yang hadir saat kejadian.
Human Rights Watch juga meminta pemerintah Indonesia untuk melindungi saksi yang hadir pada penembakan 8 Desember, mencatat bahwa laporan awal oleh Komnas HAM menunjukkan bahwa saksi “tidak mau bersaksi” karena kekhawatiran akan kemungkinan pembalasan. Sebuah artikel Suara Papua melaporkan bahwa masyarakat setempat mengalami trauma akibat penembakan dan bahwa hampir seminggu setelah peristiwa itu, kehadiran berat anggota aparat keamanan yang bersenjata masih bisa ditemukan di Enarotali.
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur pemerintah didaerah ini jelas harus dihentikan menginggat bahwa pelanggaran tersebut sudah sejak tahun tahun pertama intergrasi, maka bila tidak didukung oleh studi antropologi, sisiologi, politik dan sejarah, kunjungan tim Komnas HAM secra ad hoc ke daerah setempat untuk menghimpun data tentang kasus kasus khusus akan mengahadapi resiko kedangkalan.
 Para pemuka suku Amongme di daerah timika mengusulkan agar Komnas HAM mendirikan suatu pos Komnas HAM di tempat itu. Untuk memperoleh bahan yang lebih lengkap, rasanya Komnas HAM perlu menugaskan suatu tim reporter untuk mengkaji masalahnya secara mendalam, sebagai masukan untuk menyusun pendapat komnas HAM sendiri.

Pengalaman di Irian Jaya menunjukan bahwa pelanggaran HAM oleh oknum oknum sipil dan ABRI disuatu daerah dapat mempunyai dampak yang serius terhadap proses intergrasi nasional secarah menyeluruh. Oleh karena itu, kelihatannya setiap pejabat pemerintah pusat yang akan ditugaskan pada suaatu daerah bukan hanya harus dipersiapkan kemampuan profesionalnya, tetapi juga pemahaman kultural,etika dan moral, serta kualitas disiplin serta kepatuhannya kepada hukum.
Salah satu ciri dari kegiatan pihak yang anti intergrasi di irian jaya adalah melakukan penyandraan, baik terhadap warga masyarakat, aparatur Negara maupun orang asing. Stragtegi OPM untuk mendapatkan perhatian Internasional. Dengan penyandraan tersebut mereka dapat menggunakan dua system oparsinya sekaligus, yaitu griliya dan diplomasi. Dengan demikian , penyandraan terhadap orang asing seperti yang sudah terjadi akan beranjut terus menerus diwaktu yang akan dating sebagai sarana untuk mencapai sasaran OPM yaitu kemerdekaan dari Indonesia.
Paahal Komnas HAM sudah mendapatkan kesimpulan adanya pelanggaran HAM dalam kesimpulan semantara yang mereka keluarkan 22 desember lalu. Sehingga penyilidik ini seharusnya bisa mengangkat ke pro justisia berdasarkan UU No. 26/2000. Kedua penyelidik ini memang penyelidikan terkait pelanggaran HAM. Tetapi pelanggaran HAM dalam pro berarti tindak pidana yang mempunyai sanksi pidana, sedangkan dalam penyelidikan pemeriksaan pelanggaran HAM berarti pelanggaran prinsip- prinsip HAM.
Hasil pertemuan belum secara tegas dan bulat menyatakan akan membentuk komisi penyelidikan pelanggaran HAM (KPP HAM) untuk kasus penembakan panai. Untuk itulah kami hadir pada hari ini, agar komnas HAM tidak ragu ragu membuat keputusannya.
1.      Unsur unsur pelanggaran HAM berat semestinya telah dapat disimpulkan
2.      Komnas HAM harus mendengarkan permintaan dan tuntutan unsur unsur masyarakat
3.      Segera membentuk KPP HAM
4.      Sementara proses ini dilakukan, segera libatkan LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban )
Pendirian Komnas HAM terhadap penyandraan tersebut adalah jelas, yaitu bahwa penyandraan sendiri itu adalah merupakan pelanggaran hak asasi manusia dari mereka yang di Sandra. Secara moral, hak penyandraan untuk memprtoleh perlindungan HAM telah tiada dengan melakukan pelanggaran HAM terhadap pihak lain. Oleh karena itu, dalam kasus OPM ini yang berfungsi memang ICRC, bukan lagi komnas HAM. Seperti dikatakan oleh Uskup Manninghof, dalam kasus seperti itu sesungguhnya operasi militer terhadap pihak penyandra dapat dimengerti.
Dipandangan dari segi HAM secara umum, Komnas HAM menghargai kebijaksanaan pemimpin ABRI yang mengutamakan pendekatan persuasive dalam menyelesaikan maslah dalam kasus ini. Pengalaman pengalaman menunjukan seperti antara lain dikisahkan oleh mantan Asisten operasi kodamsewaktu membebaskan Rem Kolonel Ismail yang disandra tokoh OPM martin tabu pendekatan pesuasif ini menyelesaikan persoalan.

  Bagaimana cara mencegah terjadinya HAM?

Cara mencegah terjadinya HAM adalah mensosialisasi dan mendidik para oknum aparat pemerintah yang sering menjadi pelaku HAM, seperti para aparat pemerintah mau sipil atau pun aparat penegak hukum seperti ABRI dan POLISI. Pemerintah seharusnya lebih jeli lagi terhadap kasus ini pasalnya kasus HAM di papua bukan hanya sekali dua kali saja, tapi dari tahun 2003 yaitu peristiwa Wamena, peristiwa Wasior pada 2001, peristiwa Paniai pada 2014, kasus Mapenduma pada Desember 2016 samapi kasus Biak Numfor pada Juli 1998. Dari situ kita melihat lengahnya pemerintah terhadap daerah terbelakang. seharusnya pemerintah lebih sigap dalam menanggapi kasus ini. Aparat penegak hukum yang di tugas kan disana harusnya lebih diberi suatu pelajaran agar tidak menjadikan dirinya sebagai DEWA yang diatakuti dan dipatuhi disana. Maka dari itulah warga papua harus menyuarakan HAK nya atas KEBEBASAN HIDUP dirinya dan keluarganya.



















DAFTAR PUSTAKA
e-journal.uajy.ac.id/7215/1/JURNAL.pdf
id.scribd.com/document/25409099/Artikel-HAM

---. 2011. Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia: Permata Press