Minggu, 17 Desember 2017

konsep politik

Pembahasan 1. Pengertian Politik Menurut Franz Magnis Suseno, pengertian politik segala kegiatan manusia yang berorientasi kepada masyarakat secara keseluruhan, atau yang berorientasi kepada negara. Sebuah keputusan disebut keputusan politik apabila diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan. Suatu tindakan harus disebut politis apabila menyangkut masyarakat sebagai keseluruhan. 2. Pengertian Strategi Menurut Henry Mintzberg (1998), seorang ahli bisnis dan manajemen, bahwa pengertian strategi terbagi atas 5 definisi yaitu strategi sebagai rencana, strategi sebagai pola, strategi sebagai posisi (positions), strategi sebagai taktik (ploy) dan terakhir strategi sebagai perpesktif. • Pengertian strategi sebagai rencana adalah sebuah program atau langkah terencana (a directed course of action) untuk mencapai serangkaian tujuan atau cita cita yang telah ditentukan; sama halnya dengan konsep strategi perencanaan. • Pengertian strategi sebagai pola (pattern) adalah sebuah pola perilaku masa lalu yang konsisten, dengan menggunakan strategi yang merupakan kesadaran daripada menggunakan yang terencana ataupun diniatkan. Hal yang merupakan pola berbeda dengan berniat atau bermaksun maka strategi sebagai pola lebih mengacu pada sesuatu yang muncul begitu saja (emergent). • Definisi strategi sebagai posisi adalah menentukan merek, produk ataupun perusahan dalam pasar, berdasarkan kerangka konseptual para konsumen ataupun para penentu kebijakan; sebuah strategi utamanya ditentukan oleh faktor faktor ekternal. • Pengertian strategi sebagai taktik, merupakan sebuah manuver spesifik untuk mengelabui atau mengecoh lawan (competitor) • Pengertian strategi sebagai perspektif adalah mengeksekusi strategi berdasarkan teori yang ada ataupun menggunakan insting alami dari isi kepala atau cara berpikir ataupun ideologis. 3. Pengertian Politik Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. 4. Pengertian Strategi Nasional Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. 5. Latar Belakang Politik & Strategi Nasional Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional. Politik nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara. Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan. Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. 6. Pertimbangan-pertimbangan untuk menentukan strategi nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: • Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara. • Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. • Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. • Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. • Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru. 7. Pembangunan nasional yang berkaitan dengan poleksosbudhankam Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4. Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa a. Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin b. Manajemen Nasional. Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya 8. Peraturan tentang otonomi daerah 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. 4. UU No. 31 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah 5. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 9. Pengertian otonomi daerah Vincent Lemius Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 10. Kewenangan daerah A. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah propinsi meliputi : 1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan 2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang 3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat 4. Penyediaan sarana dan prasarana umum 5. penanganan bidang kesehatan 6. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumberdaya manusia potensial 7. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota 8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten atau kota 9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten atau kota 10. Pengendalian lingkungan hidup 11. Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten ataupun kota 12. Pelayanan administrasi umum pemerintah 13. Pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten atau kota 14. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten atau kora 15. pelayanan kependudukan dan catatan sipil 16. Urusan wajib lainya yang diamanatkan oleh peraturan perundang undangan. B. Urusan pemerintah propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraasn masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. 11. Implementasi Politik & Strategi Nasional Pada umumnya setiap bangsa mempunyai cita-cita, cita-cita itu adalah aspirasi kekal suatu bangsa mengenai kesejahteraan, keamanan dan pengembangan yang dibentuk oleh nilai kultural dan etik, serta asas yang akan digunakan untuk mencapainya. Cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur aman sentosa. Tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 45. Tujuan nasional tersebut membawa makna yang tersirat dan dalam cita-cita nasional yang utopis tersebut yaitu : kesejahteraan dan keamanan dalam lingkungan pergaulan yang tertib. A. PENETAPAN POLSTRANAS Polstranas ditetapkan oleh MPR, pemegang kekuasaan negara tertinggi, wujud polstanas adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Untuk mencapai cita-cita, tujuan dan sasaran dalam GBHN, presiden dan kabinet membuat rencana strategis (restra) pembangunan sebagai bahan Pelita. B. PERKEMBANGAN MATERI GBHN SEBAGAI POLSTRANAS Untuk mencapai cita-cita nasional, harus dilakukan Bangnas. Untuk itu MPR menetapkan GBHN (sekarang propenas) yang pada hakikatnya adalah pola umum pembangunan yang ruang lingkupnya mencakup berikut ini: 1) Pokok-pokok kensepsi pembangunan nasional (pola dasar pembangunan nasional) 2) Pokok-pokok konsepsi pembangunan jangka panjang (pola umum pembangunan jangka panjang) 3) Pokok-pokok konsepsi pembangunan lima tahun (pola umum pembangunan lima tahun) Pokok materi GBHN tahun 1973-1993 sebagai berikut: 1. GBHN tahun 1973 Bab, pendahuluan, bab pola dasar, bangnas, bab pola umum pembangunan jangka panjang, pembangunan lima tahun, dan penutup. 2. GHN 1978 Dalam GBHN 1978 ada penambahan yang substansial pada pola dasar bangnas. 3. GBHN 1983 Pada GBHN 1983 tidak diadakan perubahan atau penambahan pada pola dasar pembangunan nasional dan pola umum jangka panjang. C. PROSES PENYIAPAN DAN PENETAPAN GBHN 1993 Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penetapan bahan-bahan untuk GBHN 1993 ini : Pertama : Masa pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama akan berakhirnya pelita pertama tahun 1994, tetapi juga harus dapat menjangkau pelita-pelita selanjutnya dalam PJP II. Kedua : PJP II ini akan dilaksanakan menjelang dan memasuki awal abad XXI dengan segala perkembangan keadaan dunia yang amat pesat. Ketiga : Pembangunan jangka panjang kedua yang akan dimulai dilaksanakan pada pelita ke enam merupakan proses tinggal landas pembangunan dan sekaligus kebangkitan nasoinal kedua menuju sasaran PJP II yang telah ditetapkan. D. SISTEMATIKA GBHN 1993 Sesuai dengan ketetapan MPR NO II/MPR/1993, GBHN 1993 disusun dalam sistematika sebagai berikut : Bab I Pendahuluan Bab II Pembangunan Nasional Bab III Pembangunan jangka panjang Bab IV Pembangunan lima tahun keenam Bab V Pelaksanaan Bab VI Penutup Maksud dari sektor adalah perincian dari bidang pembangunan dalanm GBHN sehingga tidak sama dengan pengertian “sektor” sebagaimana digunakan dalam APBN. E. PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KEDUA Dalam GBHN 1993 istilah tahap tidak lagi dalam penyebutan pembangunan jangka panjang pertama karena akan digunakan untuk menunjukkan tahapan pembangunan lima tahunan. 2. Tujuan pembangunan jangka panjang Tujuan PJP II adalah mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin, sebagai landasan bagi babak pembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur. 3.Sasaran umum pembangunan jangka panjang kedua Dalam GBHN 1993 dinyatakan bahawa sasaran umum PJP II adalah terciptanya kualitas manusia dari kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tentram lahir batin. Polstranas pada hakikatnya adalah kebijaksanaan nasional dalam menentukan cita-cita, tujuan, sasaran, program, dan cara-cara mencapainya. Wujud polstranas dalam negara kesatuan Repoublik Indonesia adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Bangnas yang berkelanjutan tersebut dibuat secara berjendang yaitu : jangka panjang, jangka meneng Daftar Pustaka http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/10/pengertian-politik-serta-tujuannya.html http://hariannetral.com/2014/12/pengertian-strategi-menurut-beberapa-ahli.html# https://brainly.co.id/tugas/5032686 https://harnum1605.wordpress.com/2015/06/22/pengertian-politik-strategi-dan-politik-strategi-nasional-polstranas/ https://monicarum20.wordpress.com/2015/06/27/politik-dan-strategi-nasional-poltranas/ https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/ https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/ http://aantekuk28.blogspot.co.id/2016/04/politik-dan-strategi-nasional.html http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-otonomi-daerah-dasar-hukum-prinsip-asas-dan-tujuan-otonomi-daerah.html http://www.gerbangilmu.com/2015/05/kewenangan-daerah-dalam-pelaksanaan.html http://makalahdanresume.blogspot.co.id/2015/09/implementasi-politik-dan-strategi.html

ketahanan nasional

Latar Belakang Ketahanan Nasional Sejak kemerdekaan Indonesia pada proklamasi 17 agustus 1945 , kehidupan bangsa indonesia tidak luput dari tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa seperti: – Agresi Militer Belanda. – Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain. – Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga. hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan. Posisi geografis Indinesia menjadikan Indonesia sebagai negara untuk ajang persaingan. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif bagi segala aspek kehidupan dan membahayakan eksistensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya. Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh : – Pancasila sebagai landasan idiil. – UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil. – Wawasan Nusantara sebagai landasan visional Tujuan Nasional Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air. Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara. Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat. Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara. Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia. Filosofi Ketahan Nasional Pemikiran Indonesia mempunyai cara berbagai ragam yang mempengaruhinya. Kesukuan disetiap wilayah Indonesia bermacam-macam. Budaya melingkupi cara berpikir manusia Indonesia. Tidak terbayangkan banyaknya perbedaan. Negara mana terbesar dari suku dan bahasa terbanyak? Pastinya di Indonesia. Perlu diingat bahwa orang Indonesia telah mengalami trans budaya yang lebih berkembang. Adanya kesukukan dan pengaruh Portugal, Ingris, Arab, China, Persia, India. Mengapa Indonesia begitu sangat terbuka, dan didatangi oleh dari seluruh penjuru dunia. Alasan cuma satu yaitu, Indonesia adalah surga. Entah spekulasi Plato tentang Atlantis dan setelah diselidiki adalah berada di Indonesia. Surga dalam konotasi yang lebih tepat adalah harapan, kemakmuran, impian, bayangan keindahan. Bisa ditanyakan arti surga untuk bayangan orang Ingris, atau Eropa pada umumnya. Mereka mempunyai perasaan menyenangkan sekali bila menemui matahari. Tidak salah mereka seharian berjemur di pinggir pantai. Mereka merasakan bahwa kehangatan tidak dapat di dapatkan selama setahun. Eropa pada umumnya mempunyai 4 musim, yaitu musim semi, gugur, dingin, dan panas. Pada musim keseluruhannya di malam hari sangat dingin. Jadi di mana bisa menemui panas? Mereka merendam seharian dengan air hangat. Mereka tahu bahwa kondisi badan akan muda sakit. Berendam air panas salah satu yang bisa mereka lakukan. Bayangan tentang surga ada di Indonesia adalah tidak benar bila masuk pada konsepsi kepentingan asing ingin menguasai. Untung saja pemikiran orang Indonesia lebih pintar, walau kepintaran orang Indonesia adalah orang Padang. Mereka suku yang mempunyai filosofi yang menarik. Banyak ungkapan membuat logis-logisme. Mereka tahu cara mereka lebih unggul. Tidak terbayangkan negara sebesar ini tidak ada suku sepintar Padang. Ada singkatan dari setiap Suku Indonesia, Padang adalah,"Pandai Dagang." Merekalah pendiri bangsa ini. Dari nama pendiri negara ini adalah orang Padang yaitu, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, Nasir, Haji Agus Salim, mereka negosiator unggul luar biasa dalam perundingan tingkat tinggi. Negara ini supaya tidak dirugikan dari setiap perjanjian internasional. Ditambah orang-orang Jawa lebih memimpin, ada ungkapan juga mengenai orang Jawa,"Jaga Wibawa." Nyatanya presiden Indonesia adalah orang Jawa. Memang mereka memiliki pembawaan yang santai, senyum walaupun kesal dengan siapapun atau tidak disukainya. Model kepemimpinan orang Jawa lebih langgeng. Terbukti juga sekali orang bukan jawa memimpin cepat sekali digantikan. Faktor budaya mempengaruhi pembawaan politik. Tidak heran Jawa menduduki rengking tertinggi untuk memimpin di Indonesia. Jawa memiliki tata krama yang tinggi. Mereka sudah mempunyai aturan yang sangat sopan. Tindak-tanduk mereka terlihat bersahabat walau tidak menyukai. Budaya mereka sudah secara tidak langsung mengajarkan politik. Perdagangan Jawa tidak terlalu terkenal. Perdagangan maju karena ada budaya China masuk menduduki untuk berdagang, jadilah Cina-Jawa. Mereka sekarang dari sintesis Cina-Jawa dengan adanya perkawinan banyak diantara mereka menjadi konlongmerat. Sintesis Cina-Jawa pertemuan antara kebudayaan membawa perubahan perekonomian. Walau tidak menyeluruh namun Cina-Jawa keturunan memegang kuat perekonomian di Indonesia. Faktor sistesis budaya berhasil menyempurnakan cara berbisnis. Filosofi,"alon-alon asal kelakon." (Pelan-pelan asal dilakukan) Hal tersebut ciri kedaerahan tersendiri. Menciptakan kesungguhan dalam melakukan apa saja. Tidak perlu cepat-cepat, tidak perlu memaksa. Pemikiran Indonesia adalah sistesis budaya multi etnis, antara kedaerahan dan pendatang, Cina, Eropa, Arab. Pada pertautannya membuat cara berpikir menyesuaikan kondisi. Karena tidak ada 100% aliran filsafat tanpa perkawinan ganda di Indonesia. Dari filsuf R.Ngabehi Ronggowarsito dengan penuh sistesis antara Hinduisme, Budhisme, Islamisme dengan menguasai Tasawuf, dan menggabungkannya melahirkan Kejawen. Penyebutan Kejawen disebabkan sistesis budaya pendatang dan keyakinan lokal Jawa. Tokoh Ronggowarsito sudah menjadi rujukan orang Jawa dalam keyakinannya. Walau itu Filsafat Prakemerdekaan Indonesia, pemikirannya masih hidup ditengah-tengah Jawa modernitas sekarang. Perkembangan pemikiran orang Jawa sangat lambat, mereka asik mengolah rasa. Mengolah cara-cara orang tua terdahulu. Mereka selalu menghormatinya dan 'laku' yaitu sikap hanya melakukan untuk sampai pada spiritual tertentu. Manusia harus 'manut' yaitu, manusia ya harus taat, menurut apa yang diajarkan. Berdasarkan ajaran dari turun temurun mendengar dan laku. Memang terlihat setelah Ronggowarsito tidak ada filsuf lainnya, dikarenakan konsep-konsep turun termurun tanpa tulisan. Ditambah tulisan, atau buku itu sangat dijaga. Tidak boleh semua orang boleh melihat, apa memegang untuk membacanya. Oleh sebab itu pemikiran orang Jawa masih asik dengan pemikiran Ronggowarsito. Bila ditanya, apa Filsafat Jawa? Ya hanya Ronggowarsito. Peralihan kerajaan lalu menjadi Negara Indonesia memakan waktu yang sangat lama. Salah satunya perkembangan pendidikan orang Indonesia tidak ada yang terbaik. Orang yang boleh sekolah adalah orang bergelar Bangsawan Keraton, atau seorang anak pedagang yang kaya. Lebih dari itu tidak ada pendidikan pada kaum pribumi. Kalangan Pribumi adalah kalangan buruh, petani, kelas bawah yang tak cocok untuk berpikir. Pemisahan antara kaum jelatah dan kaum bangsawan dimulai dari pemikiran Hindu dengan memberikan kasta atau tingkatan bermasyarakat. Dikenal dengan kaum Sudra, Ksatria, Bharahmana. Sudra yaitu, buruh, pengemis, pelacur. Waisa yaitu, orang pekerja, berdagang. Ksatria, raja, pangeran, putri, pejabat, politikus. Bharahmana adalah orang pemimpin spiritual, orang berilmu, menjadi tempat bertanya. Masih dipakai oleh kalangang orang kerajaan hingga saat ini. Merekalah membuat terjajahnya negeri ini, mereka memelihara kebodohan dimasyarakat dengan sistematis tekanan melalui agama dan budaya. Posisi kemasyarakatan kerajaan di Nusantara ketinggalan, dan termakanlah oleh Eropa yang sudah berhasil dalam pendidikan untuk semua warganya. Renainssance sudah pada abad 13-14 berlangsung sedang di nusantara pada pendidikan masyarakatnya masih pendidikan dari orang tua. Pesantren sudah termasuk bagus, namun keilmuan agama keislaman tidak cukup melawan pengaruh Barat. Tidak ada program besar dari kerajaan. Orang Barat pemikirannya pada waktu itu sudah menghasilkan Doktor. Sedang di Indonesia seperti Soekarno, dan Hatta masih belajar pada tahun 1933. Masih perlu pemikiran yang lebih banyak lagi untuk membangun bangsa Indonesia. Soekarno menghasilkan karya "Di Bawah Bendera Revolusi" pada tahun 1960. Buku tersebut tentang pemikiran Ideologi mensintesiskan Nasionalisme, Islamisme, dan Komunisme. Pemikiran yang masih semangat tentang "ruh perubahan nation atau kebangsaan telah hadir diseluruh negeri." Semangat karena "ruh-ruh" sebuah kebangsaan mesti ada yaitu dengan adanya prinsip kebangsaan bangkit. Hadirlah pemahaman Nasionalisme, namun tidak bisa rasanya hadir sebuah "nation" tanpa adanya keyakinan. Dalam keyakinanlah bahwa kebersamaan itu akan hidup, keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ada di Islam, maka Islamisme juga dibutuhkan untuk membangkitkan negara ini. Karena Tuhan telah dipersatukan dalam negara penuh perbedaan. Indonesia juga membutuhkan perekonomian yang merata, dan tidak ada sikap kelas bawah dan tuan tanah saling menguasai. Rakyat Indonesia harus mempunyai prinsip Sosialisme, sama rata, perekonomian dari rakyat untuk rakyat. Pemikiran Soekarno berkembang, dan mendapatkan perlawanan. Itulah memoar Soekarno memecahkan tradisi orang Jawa yang mendengar dan laku. Lahir juga pada Filsafat Pancasila, namun bagi saya tidak terlalu menarik. Mungkin nantinya akan tuliskan lebih jauh mengenai itu. Pada prinsip lebih akademis ketimbang penganut pada prinsip filsafat tertentu. Pemahaman Filsafat Pancasila adalah pencarian anak Indonesia dalam mempertanyakan Filsafat Indonesia itu seperti apa? Dan bagaimana? Lahirlah konsep Pancasilaisme. Sungguh tidak sangat menarik pada pemikiran. Bila ingin membangun militer, dan bangsa tidak ada artinya. Sebab, proses akhir dari penjelasan tentang Filsafat Pancasila adalah,"bagaimana kemakmuran masyarakat? bagaimana keadilan masyarakat." Rumusan Pancasilaisme adalah makanan para siswa dasar untuk digiring agar negara ini tidak kosong-kosong sekali. Bila tidak ada pemahaman Pancasila lalu mau diajarkan apa? Lebih baik anak-anak itu diajarkan Matematika, supaya tidak ada korupsi. Pernah Plato menuliskan di akademi pada 500 tahun Sebelum Masehi,"Dilarang memasuki pintu ini, selain mengerti Matematika." Memoar Filsafat Indonesia banyak yang saya pernah membaca salah satunya, R. Paryana Suryadira. Beliau seorang dokter pernah menjadi kepala dokter di Rumah Sakit Semarang. Buku yang di tulis,"Alam Pikiran" di dalamnya penjelasan secara bermacam-macam cabang filsafat untuk menjelaskan dengan keberadaan kesadaran tentang Tuhan tertinggi. Tentang manusia berpikir pada alam setan, jin, malaikat, adalah proses berpikir dan berakhir kepada pemikiran tentang Tuhan. Pengaruh akademis mengenai tentang otak yang digeluti menjadi ciri filosofis menarik pada pembacanya. Penyampaian tulisan saya ini diharap dapat membangunkan para pemikiran Filsafat Keindonesian lebih matang. Ideologi Negara Istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh seorang pemikir perancis yang bernama Antonie Destut de Tracy. Dalam bukunya yang berjudul Les Elements de I’ideologie ia mengartikan ideology sebagai ilmu mengenai gagasan atau ide-ide. De Tracy juga membedakan idea tau gagasan tersebut menjadi dua macam yaitu ide yang sehat dan ide yang tidak sehat. Ide yang sehat adalah ide yang sesuai dengan realitas atau sesuai dengan akal budi manusia. Sedangkan ide yang tidak sehat adalah ide yang tidak sesuai dengan realitas atau akal budi manusia. Menurut De Tracy ide yang sehatlah yang harus digunakan sebagai pedoman sehari-hari agar tercipta keadilan dalam masyarakat. Ideologi harus ada gunanya dalam kehidupan praktis sehari-hari, yaitu memberikan patokan-patokan untuk melakukan perbaikan keadaan masyarakat. Dalam arti luas Ideologi Negara adalah pedoman hidup dalam berfikir baik dalam segi kehidupan pribadi ataupun umum. Dalam arti sempit ideologi adalah pedoman hidup baik dalam berfikir ataupun bertindak dalam bidang tertentu (sunarso, Hs, 1986). Ideology Negara merupakan consensus (mayoritas) warga Negara tentang nilai-nilai dasar Negara yang ingin di wujudkan melalui kehidupan Negara itu (Heuken, 1998). Ideologi akan mampu bertahan dalam menghadapi perubahan jika mempunyai tiga dimensi yaitu : Dimensi realita yaitu ideology mencerminkan realita kehidupan masyarakat. Dimensi Idealisme yaitu kualitas idealism yang terkandung dalam ideology. Dimensi Fleksibilitas yaitu kemampuan ideologi untuk mempengaruhi dan menyesuaikan diri terhadap perubahan dan perkembangan masyarakat. Ada beberapa ideology yang berkembang di dunia antara lain : liberalisme, Marxisme, Sosialisme, Anarkisme, Konservatisme dan Totalitarianisme. Terdapat dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial. Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai-nilai lain. Tipe kedua adalah ideologi terbuka. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis. setiap negara berhak dalam memilih sistem pemerintahannya sendiri, di Indonesia juga pernah menerapkan beberapa sistem pemerintahan. Namun, yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah ideologi terbuka karena dapat berkembang sesuai dengan perubahan atau dinamika zaman dan menjamin kebebasan warga negaranya dalam mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28. Pengertian Ketahan Nasional Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional. Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya. Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar. Asas-asas Ketahanan Nasional Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Ini merupakan kondisi sebagai prasyaratan utama bagi negara berkembang yang memfokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan negaranya. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut: Asas kesejahteraan dan keamanan Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang paling mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam system kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsic yang ada padanya. Dalam kehidupan nyatanya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitik beratkan pada kesejahteraan, namun tidak mengabaikan keamanan yang ada. Sebaliknya memberikan prioritas terhadap keamanan tidak harus selalu ada, berdampingan pada apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan Negara. 2.Asas komprehensif integral atau meyeluruh terpadu Sistem kehidupan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan suatu bangsa secara utuh dan menyuluruh dan juga terpadu atau tersusun dalam bentuk berwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan suatu bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral). 3. Asas mawas kedalam dan mawas keluar. Suatu sistem kehidupan nasional merupakan suatu perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi disamping itu, system kehidupan nasional juga berinteraksi dari berbagai lingkungan yang ada disekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam dan keluar. - Mawas kedalam Mawas kedalam bertujuan untuk menumbuhkan hakikat, sifar-sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan suatu nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasioanal mengandung sikap isolasi (tertutup) atau nasionalisme sempit (chauvinisme). - Mawas keluar Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan yang strategis luar negeri, dan dapat meneria kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia globalisasi datau dunia internasional. Untuk menjaminnya kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan bagi bebagai pihak. 4. Asas kekeluargaan Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya suatu perbedaan ayng seharusnya dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan. Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan asas kekeluargaan untuk pertahanan negara menganut prinsip berikut: Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan. Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Sumber : https://lydia14211185.wordpress.com/2013/06/13/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-falsafah-dan-ideologi-negara/ http://pkn-ips.blogspot.com/2014/10/cita-cita-dan-tujuan-nasional.html http://filosofiindonesia.blogspot.com/ https://lindawati93.wordpress.com/2012/04/22/ideologi/ https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/ https://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/27/asas-asas-ketahanan-nasional/

Minggu, 05 November 2017

konsep wawasan nusantara

1.1 Latar Belakang Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik–baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berbagai keanekaragamannya (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa : Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup Jiwa, tekad dan semangat manusia atau rakyat Lingkungan Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalahwilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karenatelah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai contoh bidang - bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam wawasan nusantara diantaranya : Satu kesatuan wilayah Satu kesatuan bangsa Satu kesatuan budaya Satu kesatuan ekonomi Satu kesatuan hankam Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengeja wantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" wasantara. 1.2 Rumusan Masalah Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, Negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan.Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air. Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan disekitarnya (regional maupun internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negaraIndonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil,makmur dan sejahtera. Di dalam makalah ini yang berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai beberapa rumusan masalah yaitu : Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara? Apa landasan Wawasan Nusantara? Apa saja unsur-unsur dasar wawasan nusantara? Bagaimana arah pandang wawasan nusantara? Bagaimana kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara? Apa saja sasaran implementasi dari wawasan nusantara? 1.3 Tujuan Penulisan Mengetahui pengertian wawasan nusantara Memahami wawasan nusantara sebagai geologi Indonesia Mengetahui landasan wawasan nusantara Mengetahui unsur-unsur dasar wawasan nusantara Memahami arah pandang wawasan nusantara Mengetahui dan mampu menjelaskan kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara Memahami sasaran implementasi dari wawasan nusantara BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Wawasan Nusantara Bangsa Indonesia dalam kehidupan negaranya memiliki suatu wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara. Hakikat Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional Indonesia. Atau dengan pengertian lengkap, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia. Makna yang dapat ditangkap dari pengertian tersebut, bahwa Wawasan Nusantara mengajarkan kepada kita cara pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan negara dan bangsa Indonesia yang nota bene diwarnai oleh berbagai macam perbedaan, agar dalam kondisi perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan bukanlah persatuan dan kesatuan yang bibangun diatas penyeragaman, melainkan persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tetap menghargai terdapatnya perbedaan. 2.2 Landasan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara memiliki dua landasan yaitu : Landasan Idiil Landasan Idiil Wawasan Nusantara adalah Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara juga termasuk mendasari keberadaan Wawasan Nusantara. Pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri anugerah konstelasi dan posisi geografi serta isi dan potensi yang memiliki oleh wilayah nusantara. Landasan Konstitusional Landasan konstitusional Wawasan Nusantara adalah Undang-Undang Dasar 1945, karena undang-undang dasar itulah yang merupakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wujudnya antara lain dalam bentuk negara kesatuan serta penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan dirgantara. 2.3 Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara ada 3, yaitu : Wadah (Countour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Isi (Content) “Isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni : Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional. Tata Laku (Conduct) “Tata laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. 2.4 Arah Pandang Wawasan Nusantara Arah Pandang Wawasan Nusantara ada dua yaitu ke Dalam dan ke Luar. Arah Pandang Ke Dalam Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. Arah Pandang ke Luar Arah pandang ke luar dijutukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling hormat-menghormati. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945. 2.5 Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara Kedudukan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara adalah sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyasatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, dengan demikian Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional. Fungsi Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu, dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi Wawasan Nusantara dalam negara ada empat, yaitu : Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara,agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Tujuan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang/aspek kehidupan dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Tujuan Wawasan Nusantara bisa dibedakan menjadi dua, yaitu : Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia. 2.6 Sasaran Implementasi dari Wawasan Nusantara Dalam pelaksanaan kehidupan nasional Indonesia, implementasi Wawasan Nusantara tersebut mencakup bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Kehidupan Bidang Politik Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang politik, yaitu : Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi dan keadilan, sehinnga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentu peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan, dan kesatuan. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong. Kehidupan Bidang Ekonomi Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang ekonomi, yaitu: Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang atau minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian, dan perindustrian. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil. Kehidupan Bidang Sosial Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang sosial, yaitu : Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu : Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar diseluruh wilayah.Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun tidak dipungkiri bahwa keaneragaman budaya bisa saja menimbulkan berbagai konflik yang terjadi dalam masyarakat.Karena itu diperlukan Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa. Saran Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suikurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain).Untuk masyarakat Indonsia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. DAFTAR PUSTAKA https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara http://www.dosenpendidikan.com/

Minggu, 08 Oktober 2017

konsep wawasan kebangsaan,wawasan nusantara, ketahan negara dan politik strategi nasional Indonesia

MAKALAH PERNIKAHAN CAMPURAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam era globalisasi ini, Indonesia mengalami perkembangan di berbagai bidang, seperti perkembangan di bidang politik, sosial, budaya,ekonomi, pertahanan dan keamanan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan Teknologi serta bidang-bidang lainnya. Sehingga dengan adanya hal tersebut mengakibatkan banyaknya warga negara asing dapat menetap di Indonesia dan begitu pula sebaliknya. Dengan menetapkan warga Negara asing di Indonesia akan terjadi percampuran kebudayaan, demikian pula dengan warga Indonesia yang tinggal diluar negeri, antara satu dengan yang lainnya akan terjalin suatu hubungan emosional dan tumbuhlah benih kasih sayang atau cinta diantara mereka sehingga timbul keinginan dalam hati mereka untuk meneruskan hubungannya sampai pada pernikahan. Tidak sedikit warga negara asing yang melakukan perkawinan dengan warga negara Indonesia meskipun berbeda kewarganegaraan. Setiap orang mempunyai hak untuk melakukan perkawinan, membentuk rumah tangga yang bahagia, dan melanjutkan keturunan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk mengenal satu sama lain dan tidak membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan. Pernikahan campuran ini misalnya pernikahan antara seorang laki-laki warga negara Jepang yang bertempat tinggal di Indonesia dengan seorang perempuan warga negara Indonesia yang juga berdiam di Indonesia jika kedua-duanya tidak beragama Islam, maka pernikahan mereka dapat dilangsungkan di Kantor Catan Sipil. Jika kedua-duanya beragama Islam maka pernikahan dapat dilangsungkan menurut Hukum Islam dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (Kantor Urusan Agama Kecamatan) BAB II PEMBAHASAN A. Tinjauan Umum Tentang Perkawinan Dan Perkawinan Campuran Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu disebut perkawinan. Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam tentang perkawinan tersebut, maka akan dikemukakan beberapa pengertian perkawinan menurut para ahli dan para sarjana. Menurut Hilman Hadikusuma, dalam perspektif hukum adat, “perkawinan itu bukan saja berarti sebagai perikatan perdata tetapi juga merupakan perikatan adat dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggaan, sedangkan menurut hukum agama perkawinan adalah perbuatan suci (sakramen, samskara) yaitu suatu perikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan berkeluarga dan berumah tangga serta berkerabat berjalan dengan baik sesuai dengan ajaran agama masimg-masing” (Hilman Hadikusuma, 1990 : 8, 10). Sementara dari perspektif agama Islam, perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk berketurunan yang dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan hukum syariat Islam (Zahri Hamid, 1986: 1). Dari pendapat tersebut maka dapat diketahui bahwa pada umumnya pengertian perkawinan itu selalu dihubungkan dengan agama. Perkawinan merupakan hubungan laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada perikatan yang suci atas dasar hukum agamanya, bahwa pasangan yang berlainan jenis ini bukan sekedar untuk hidup bersama tetapi lebih dari itu, yakni mendirikan keluarga yang hidupnya bahagia (Gatot Supramono, 1998 : 6). Sementara itu Undang-undang Perkawinan juga memberikan pengertian tentang perkawinan yang diatur dalam Pasal 1 yang berbunyi, “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pengertian perkawinan yang telah disebutkan sangatlah berbeda dengan pengertian menurut Burgelijke Wetboek atau BW yang memisahkan hukum perkawinan dengan ketentuan agama. Pasal 26 BW mengatakan bahwa perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang hanya memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan artinya pasal ini hendak menyatakan, bahwa suatu perkawinan yang sah hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW dan syarat-syarat serta peraturan agama dikesampingkan. Pada sisi lain, di dalam praktik terjadi perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan akan tetapi tunduk kepada hukum yang berbeda. Di Indonesia sendiri persoalan ini sudah disadari sejak masa penjajahan Belanda. Dengan maksud memecahkan persoalan itulah kemungkinan Pemerintah Hindia Belanda dahulu dengan penetapan Raja tanggal 29 Desember 1896 Nomor 23 (Staatblad 1898 Nomor 15) telah mengeluarkan peraturan tentang perkawinan campuran (Religion op de Gemengde Huwelijken) yang dalam perjalanan sejarahnya kemudian telah dirubah dan ditambah yang dimuat dalam beberapa Staatblads (Lembaran Negara Hindia Belanda). Pasal 1 dari Religion op de Gemengde Huwelijken (GHR) itu menyatakan bahwa yang dinamakan perkawinan campuran ialah “perkawinan antar orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum- hukum yang berlainan”. Dalam menentukan hukum mana yang berlaku bagi orang-orang yang melakukan perkawinan campuran, GHR (Religion op de Gemengde Huwelijken) selanjutnya menyatakan bahwa dalam hal seorang perempuan melakukan perkawinan campuran, maka ia selama pernikahan itu belum putus, tunduk kepada hukum yang berlaku bagi suaminya baik di lapangan hukum publik maupun hukum sipil (Pasal 2 Religion op de Gemengde Huwelijken). Dengan kata lain perempuan yang melakukan perkawinan campuran berubah statusnya menjadi mengikuti status pihak suaminya. Jadi ada penggantian hukum, dari hukumnya sendiri menjadi tunduk kepada hukum sang suami dengan melakukan pemilihan hukum. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah terjadi unifikasi di lapangan hukum perkawinan. Walaupun demikian, pembuat Undang-Undang tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan campuran di kalangan penduduk Negara Indonesa dan karenanya masalah perkawinan campuran ini tetap masih dapat kita jumpai pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu sebagaimana yang diatur dalam bagian ketiga dari bab XII, ketentuan – ketentuan lain. Bagian ketiga dari bab XII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdiri dari 6 Pasal, yaitu dimulai dari Pasal 57 sampai dengan Pasal 62. Pasal 57 memberikan pengertian tentang apa yang dimaksudkan dengan perkawinan campuran yaitu “perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Dari rumusan Pasal 57 di atas, kita melihat bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memperjelas pengertian perkawinan campuran dan membatasinya hanya pada perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing (K. Wantjik Saleh, 1980 : 46). Dengan demikian perkawinan antar sesama Warga Negara Indonesia yang tunduk kepada hukum yang berlainan tidak temasuk ke dalam rumusan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal demikian itu adalah sejalan dengan pandangan Pemerintah Indonesia yang hanya mengenal pembagian penduduk atau warga negara dengan bukan warga negara dan sejalan juga dengan cita-cita unifikasi hukum yang dituangkan dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. B. Tinjauan Umum Tentang Hukum Kewarganegaraan Membicarakan kewarganegaraan berarti harus berbicara tentang nasionalisme terlebih dahulu karena “nationalis invents nations where the do not exist”, seperti dipaparkan oleh (Ernest Gellner, 1983 : 196). Konsep kewarganegaraan merupakan implementasi dari konsep nasionalisme yang meletakkan kesetiaan tertinggi seseorang pada suatu negara (modern) tertentu, yang kemudian sekelompok orang mendiami wilayah tertentu dan merasa semakin terikat secara yuridis dan politik pada sebuah negara tertentu dalam bentuk kewarganegaraan, dan pada akhirnya membentuk suatu ikatan yang membentuk bangsa modern atau nation (M. Indradi Kusuma dan Wahyu Effendi, 2002). Jika berdiskusi mengenai kewarganegaraan dalam konsep kewarganegaraan modern, maka ada 2 (dua) hal yang harus diperhatikan, yaitu nationality dan citizenship. Dalam bahasa Indonesia, secara sempit nationality dan citizenship) mempunyai satu arti yaitu kewarganegaraan. Padahal, walaupun kedua kata itu sering dipertukarkan pemakaiannya, akan tetapi secara luas artinya berbeda dan dapat dibedakan. Nationality yaitu sebuah identitas keanggotaan dari sebuah masyarakat atau negara, sedangkan citizenship adalah seperangkat aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga sebagai implikasi dari identitas kewarganegaraan tersebut (M. Indradi Kusuma dan Wahyu Effendy, 2002 : 41). Istilah warganegara merupakan terjemahan dari istilah dalam Bahasa Belanda yaitu staatsburger. Dalam pengertian yang sama, dalam Bahasa Inggris dikenal istilah citizen dan pada terjemahan Prancis ada istilah ciotyen. Dengan uraian yang kritis, Soetandjo Wignjosoebroto menggambarkan hal tersebut sebagai pengaruh konsep polis pada masa Yunani Purba karena kedua terjemahan istilah Inggris dan Prancis itu arti harfiahnya adalah warganegara (Soetandjo Wignjosoebroto, 2002 : 495 – 496). Dalam bahasa sehari-hari, ada beberapa peristilahan yang sering dianggap menunjuk kepada pengertian yang sama, yaitu warganegara, rakyat, dan bangsa (Harsono, 1992 : 1), tetapi Usep Ranawijaya menegaskan bahwa ketiga istilah itu memiliki pengertian yang berbeda. Warganegara adalah pendukung negara, sedangkan rakyat adalah masyarakat kaula negara yang mempunyai persamaan kedudukan sebagai obyek pengaturan dan penataan oleh negara, mempunyai ikatan kesetiakawanan, dan kesadaran sebagai kesatuan dalam hubungan keorganisasian negara. Secara singkat pengertian rakyat dilawankan dengan pengertian penguasa (Usep Ranawijaya, 1960 : 178). Sementara itu, istilah “bangsa” adalah rakyat yang berkemauan untuk mempunyai negara atau bernegara (Usep Ranawijaya, 1960 : 178). Ditambahkan oleh Harsono bahwa istilah warganegara tidak menunjuk kepada obyek yang sama dengan istilah penduduk (Harsono, 1992 : 1). Dalam hal ini warganegara Indonesia belum tentu penduduk Indonesia. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan dari negara yang bersangkutan. Warganegara Indonesia ada yang penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Sebaliknya, penduduk Indonesia ada yang warganegara Indonesia dan ada yang orang asing. Perbedaan antara kelompok warganegara dengan orang asing terletak pada hubungan yang ada antara negara dengan masing-masing kelompok tersebut. Hubungan antara negara dengan warganegara lebih erat daripada huungan antara negara dengan orang asing (Harsono, 1992 : 2). Hal ini sejalan dengan pendapat Muhammad Yamin, bahwa pembagian penduduk menjadi warganegara dan orang asing sangat penting karena adanya beberapa hak dan kewajiban yang hanya dapat dimiliki oleh warganegara Indonesia, sedangkan hak dan kewajiban penduduk yang bukan warganegara adalah dalam beberapa hal terbatas (Muhammad Yamin, 1982: 115). Dalam hal ini, untuk warganegara dapat diberikan hak, antara lain : pertama, hak-hak yang mempengaruhi penentuan jalan yang akan ditempuh oleh negara, antara lain hak untuk memilih dan dipilih dan hak untuk diangkat dalam jabatan terpenting suatu negara. Sementara itu, kepada orang asing tidak diperbolehkan turut serta dalam pemilihan umum baik dengan menggunakan hak pilih atau dengan mencalonkan diri supaya terpilih (actief en passief kiresrecht). Kedua, perlindungan yang dapat diberikan oleh suatu negara terhadap warganya antara lain perlindungan diplomatik. Perlindungan diplomatik di luar negeri hanya diberikan kepada warganegara. Pemberian perlindungan ini dipandang sangat penting sehingga pernah dianggap sebagai salah satu syarat, terutama untuk kewarganegaraan. Ketiga, hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk hak untuk mendapatkan pengajaran. Dalam konteks hukum internasional, status kewarganegaraan menimbulkan hak-hak sebagai berikut: (a) memperoleh perlindungan diplomatik di luar negeri yang merupakan atribut nasional; (b) negara dapat dipertanggungjawabkan apabila tidak berhasil mencegah warganegara melakukan kejahatan-kejahatan atau tidak berhasil menghukum yang bersalah; (c) kewajiban setiap negara menerima kembali dalam wilayah negara terhadap warganegara; (d) nasionalitas membawasertakan kesetiaan dan salah satu akibat utama kesetiaan itu adalah menjalankan dinas ketentaraan; (e) negara berwenang untuk menolak warganegaranya sendiri; (f) status sebagai musuh dalam waktu perang dapat ditentukan oleh nasionalitas seseorang; dan (g) negara-negara dapat menjalankan yurisdiksi atas dasar nasionalitas (J.G. Starke, 1989 : 391). Beberapa konsekuensi hak atas status kewarganegaraan di atas merupakan konsekuensi di bidang hukum publik. Dapat juga ditambahkan konsekuensi di bidang hukum perdata internsional di mana ada asas nationaliteit principles yang intinya menyatakan bahwa status hukum seseorang warganegara dalam hak dan kewajiban melekat di manapun ia berada (Bayu Seto, 1992 : 149). Kendati demikian, penerapan asas ini ternyata sering tidak mampu untuk diterapkan dalam rangka melakukan perlindungan dan penegakan hukum nasional bagi warganegara yang berada di luar wilayah kedaulatan negara, manakala ada peristiwa-peristiwa hukum yang tidak memungkinkan hukum nasional ikut terlibat di dalamnya. Hal ini disebabkan di dalam lingkungan hukum internasional dikenal adanya “prinsip domisili.” Prinsip ini menghendaki agar status hukum mengenai hak dan kewajiban seseorang ditentukan oleh hukum di mana ia berdomisili (B. Hestu Cipto Handoyo, 2002 : 241). Status kewarganegaraan juga akan membawa implikasi adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan masalah hubungan antara anak dan orang tua, pewarisan, perwalian, maupun pengampuan. Hal ini dapat terjadi karena hukum kewarganegaraan hanya dibentuk dan diimplementasikan dalam kaitannya dengan status seseorang apabila berhadapan dengan negara (B. Hestu Cipto Handoyo, 2002 : 241 – 242). Hal ini disebabkan karena setiap negara berdaulat untuk menentukan persoalan siapa yang menjadi warganegara. Kedaulatan tersebut dibatasi oleh konvensi-konvensi internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum yang umum secara diterima dalam bidang kewarganegaraan (Gouw Giok Siong, 1958 : 5). Sampai saat ini dunia internasional belum berhasil mengadakan persetujuan internasional untuk menyamakan peraturan perundang-undangan nasional mengenai kewarganegaraan. Tidak berhasilnya upaya itu dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan yang disebabkan oleh adanya orang-orang yang tanpa kewarganegaraan (apatride) dan orang-orang yang rangkap dua atau lebih kewarganegaraannya (bipatride dan multipatride) (Harsono, 1992 : 4). Dengan mencermati konsekuensi yuridis status kewarganegaraan tersebut, maka dalam pembentukan hukum kewarganegaraan tentunya harus memuat ketiga bidang hukum di atas. Sebagaimana sudah diuraikan, bahwa untuk memperoleh kewarganegaraan dapat ditempuh melalui berbagai cara, yaitu kelahiran, perkawinan, pengangkatan anak, naturalisasi, turut serta ayah bunda, penaklukan suatu negara, integrasi, dan sebagainya (Harsono, 1992 : 3). Dalam memperoleh kewarganegaraan dengan cara kelahiran dikenal adanya 2 (dua) asas, yaitu asas keturunan (ius sanguinis) dan asas tempat kelahiran (ius soli). Menurut ius sanguinis, seseorang adalah warganegara jika dilahirkan dari orang tua warganegara, sedangkan menurut ius soli, seseorang yang dilahirkan dalam wilayah suatu negara adalah warganegara dari negara tersebut. Asas ius sanguinis merupakan asas yang dapat memudahkan bagi adanya solidaritas. Namun demikian tidak semua negara menggunakan asas tersebut, sebab meskipun suatu negara mengatur kewarganegaraan berdasarkan persamaan keturunan, ikatan antara negara dengan warganegara dapat menjadi tidak erat jika warganegara tersebut tinggal lama di negara lain. Sementara itu, asas ius soli terutama digunakan oleh negara muda yang masih membutuhkan rakyat yang berasal dari pendatang. Di samping itu, ius soli cenderung digunakan oleh negara imigrasi di mana banyak orang asing pindah ke negara itu (Harsono, 1992 : 3). Kewarganegaraan adalah gagasan dalam kerangka negara-bangsa. Secara konsep maupun praktis, kewarganegaraan selalu berada dalam proses rekonstruksi. Elemen-elemen yang dikonstruksikan adalah: a) masalah hak dan kewajiban warga negara dan negara; b) rumusan hak dan kewajiban yangberimplikasi secara spesifik pada kelompok tertentu; c ) rumusan hak dan kewajiban yang bersifat kolektif dan individual. Kewarganegaraan menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006 adalah segala ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Hak atas kewarganegaraan sangat penting artinya karena merupakan bentuk pengakuan asasi suatu negara terhadap warga negaranya. Adanya status kewarganegaraan ini akan memberikan kedudukan khusus bagi seorang Warga Negara terhadap negaranya di mana mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik dengan negaranya. Status kewarganegaraan secara yuridis diatur oleh peraturan perundang-undangan nasional, tetapi dengan tidak adanya uniformiteit dalam menentukan persyaratan untuk diakui sebagai warga negara dari berbagai akibat dari perbedaan dasar yang dipakai dalam kewarganegaraan maka timbul berbagai macam permasalahan kewarganegaraan (Titik Triwulan Tutik, 2006: 234). C. Status Dan Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Dalam Kerangka Undang-Undang Kewarganegaraan Mengenai kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, diatur pula dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, di mana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa anak hasil perkawinan campuran berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Begitu pula dalam hal terjadi perceraian atau ayahnya yang meninggal, maka demi kepentingan terbaik anak, sang ibu dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan anaknya (Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002). Terkait dengan persoalan status anak, perlu dinyatakan bahwa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang baru ini, di mana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara. Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia menyebutkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat UUD 1945 sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan azas-azas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Ius Soli, dan Campuran. Ius Sanguinis (Law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran. Asas Ius Soli (Law of the Soil) secara terbatas adalah yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran. Diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Juga dijabarkan tentang asas kewarganegaraan tunggal yang artinya asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Sedangkan asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau pun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Ketentuan yang berkaitan dengan kewarganegaraan ganda pada anak-anak dari pasangan kawin campur dan anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri hingga usia 18 tahun. Artinya sampai anak berusia 18 tahun, diizinkan memiliki dua kewarganegaraan. Setelah mencapai usia tersebut ditambah tenggang waktu tiga tahun barulah si anak diwajibkan memilih salah satunya. Ketentuan inilah yang menghindari terjadinya stateless. Akibat kewarganegaraan Ganda, lahirlah apa yang disebut dengan Hak Opsi. Di mana mereka akan memperoleh WNI melalui opsi ini adalah anak yang lahir dari perkawinan campuran (ayah atau ibunya WNI). Selain itu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah diantaranya : Ibu WNA, diakui oleh ayahnya WNI sebelum berusia 18 tahun/belum kawin tetap diakui sebagai WNI. Yang kedua adalah Ibu WNI, diakui oleh ayahnya WNA sebelum berusia 18 tahun/belum kawin. Mereka juga termasuk WNI. Di sisi lain, anak dari ayah dan ibu WNI lahir di luar negeri, dan hukum negara tempat lahir anak tersebut memberikan kewarganegaraan mereka juga adalah WNI. Hanya saja setelah menyandang WNI, maka 3 bulan setelah anak tersebut berusia 18 tahun/sudah kawin ia disarankan memilih kewarganegaraan. Ada beberapa syarat yang dipakai untuk memperoleh WNI di antaranya: berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di Indonesia lima tahun berturut-turut/sepuluh tahun tidak berturut-turut. Sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD negara RI Tahun 1945. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 1 tahun/lebih. Mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap dan membayar uang kewarganegaraan. Langkah pertama memohon kewarganegaraan adalah dengan mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan itu harus melampirkan dokumen yang dipersyaratkan (Intinya untuk membuktikan persyaratan. Permohonan berikut lampirannya disampaikan kepada pejabat (Kakanwil Departemen Hukum dan HAM RI. Jika persyaratan sudah lengkap, pejabat melakukan pemeriksaan Substantif dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Jika memenuhi persyaratan substantif, permohonan berikut lampirannya disampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan. Jika memenuhi persyaratan meneruskan permohonan berikut pertimbangannya kepada Presiden, dalam waktu 45 hari terhitung sejak tanggal penerima permohonan. Jika memandang perlu, menteri juga dapat meminta pertimbangan instansi terkait.Kemudian untuk pendaftaran dalam rangka hak opsi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007. Langkah pertama adalah mempersiapkan dan melengkapi dokumen. Termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari ibu yang WNI, akta anak, paspor asing anak, plus foto 4 x 6 latar merah si anak yang hendak dimohonkan kewarganegaraannya. Lantas salinan akta anak, KK dan KTP tadi dilegalisir oleh kelurahan, sesuai domisili. Kalau akta lahir anak dikeluarkan catatan sipil, maka kembali lagi ke catatan sipil yang mengeluarkan akta tersebut. Kalau akta lahir asing di luar negeri, maka dilegalisir di Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham. Selain akte lahir si anak, akte nikah orang tuanya juga harus disertakan. Apabila, yang mengeluarkan akta nikah adalah catatan sipil atau KUA, legalisirnya kembali ke penerbitnya. Berbeda dengan akte nikah di luar negeri (bila menikah di luar negeri), legalisir di Kanwil Depkumham. Untuk biaya legalisir per dokumen hanya Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Namun, yang perlu dicatat, pada kenyataannya di Denpasar biayanya Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan di Surabaya lebih parah lagi Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setelah melengkapi semua dokumen ini, si pemohon harus mengisi formulir permohonan yang disediakan Kanwil Depkumham dengan membayar biaya sekitar Rp. 20.000,00 (duapuluh ribu rupiah). Pengembalian formulir disertai dokumen yang sudah lengkap tadi, diberikan ke kantor pusat Depkumham untuk diproses di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), urusan Tata Negara. Paling lama 30 hari, Surat Keputusan Kewarganegaraan Indonesia (SK WNI) anak itu sudah dapat diambil si pemohon.. Lalu, SK WNI yang sudah ditandatangani Dirjen AHU dapat diambil pihak pemohon di Kanwil Depkumham dengan biaya Rp500 Ribu. Biaya itulah yang akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Walaupun SK WNI dan paspor asing yang semula ‘dipinjam’ Depkumham sudah diberikan kembali, ternyata masih ada proses lanjutan. SK WNI dan paspor asing anak harus diantar ke kantor imigrasi sekaligus mengembalikan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Di sini, paspor asing si anak akan diberikan affidavit, yang menerangkan bahwa anak ini adalah subjek dari Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Keterangan affidavit di paspor asing berguna jika bagi anak yang mau berpergian berpergian ke luar negeri dan kembali lagi ke indonesia dengan menggunakan paspor yang sama, bebas KITAS dan Visa. Jadi, jika anak berpergian ke luar negeri, tidak cukup membawa paspor dan SK WNI saja ke imigrasi. Harus ada keterangan Affidavit atau bisa dengan Paspor RI. Prosedurnya hampir sama, tetapi keterangan Affidavit dalam bentuk cap (dicap di satu halaman pasport itu). Isi dan redaksinya juga sama, dengan pembayaran biaya sekitar Rp. 200.000,00 – Rp. 300.000,00 di kantor imigrasi. Setelah mendapatkan keterangan Affidavit, bebas KITAS dan bebas dari keimigrasian sampai usia 18 tahun. SK WNI anak harus dibawa ke catatan sipil (jika lahirnya di Indonesia) bersama akte lahir yang untuk diberikan catatan pinggir (di akte anak tersebut). Karena akte anak hasil perkawinan campuran sebelum 2006 itu statusnya adalah anak WNA (dari ibu WNI dan ayah WNA), masih mengikuti Undang- Undang Nomor 62 Tahun 1958. Untuk itu, akan diberikan catatan pinggir bahwa si anak sekarang punya dwi-kewarganegaraan. Data tersebut akan dipakai di administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai pencatatan kewarganegaraan di data penduduk Indonesia. Dari situ, nanti baru dimasukan ke KK, bahwa anak sudah menjadi WNI. Untuk mendapatkan catatan pinggir, harus bawa akte lahir dan KTP ibunya, kemudian akan masuk dalam KK. Apabila, sampai tenggat waktu 1 Agustus 2010 anak-anak hasil perkawinan campuran ini tidak didaftarkan ke Depkumham, maka mereka akan kehilangan hak menjadi WNI. Mereka akan diperlakukan sebagai WNA yang izin tinggalnya memakai KITAS dan masuk ke Indonesia memakai Visa. Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Indonesia yang tertuang dalam Pasal 41 dan Pasal 42 tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka diperlukan ketentuan yang berkaitan dengan keimigrasian bagi anak dengan subyek kewarganegaraan ganda terbatas. Di antaranya pada dasarnya anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (sebelum 1 Agustus 2006) tidak secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan RI tetapi dengan cara didaftarkan oleh orang tua/walinya kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui pejabat (Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI) sesuai pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 junto Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang cara untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dan diberi waktu paling lama 4 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Dengan perkataan lain pada tanggal 1 Agustus 2010 mereka tidak dapat lagi menggunakan haknya mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia. Karena sifatnya sementara atau pada hukum waktu tertentu akan tidak berlaku lagi. Untuk memperkuatnya diterbitkanlah Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI No.M.09-IZ.03.10 Tahun 2006 tentang Fasilitas Keimigrasian bagi anak subyek kewarganegaraan Ganda terbatas yang lahir sebelum Undang-Undang No.12 Tahun 2006. Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin. Terhadap anak-anak subyek kewarganegaraan ganda menurut dapat diberikan fasilitas keimigrasian seperti anak yang hanya memegang paspor asing pada saat masuk dan berada di wilayah negara Indonesia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, ijin tinggal dan ijin masuk kembali (Re-Entry Permit). Anak yang hanya memegang paspor asing sebagaimana dimaksud pada huruf a yang melakukan perjalanan masuk atau keluar wilayah Indonesia pada paspornya diterakan Tanda Bertolak/Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Khusus bagi anak pemegang 2 (dua) paspor pada saat yang bersamaan (Paspor Republik Indonesia dan Paspor Asing), pada saat masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia wajib menggunakan 1 (satu) paspor yang sama. Demikian juga bagi anak pemegang 2 (dua) paspor sebagaimana dimaksud pada huruf c yang memilih menggunakan paspor asing pada saat masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia, maka Pejabat Imigrasi menerakan cap yang bersangkutan subyek pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada Arrival Departure Card. Sedangkan bagi anak yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 tahun menurut dapat diberikan paspor Republik Indonesia dimana masa berlaku paspor Republik Indonesia sebagaimana dimaksud huruf e dibatasi hanya sampai anak bersangkutan berusia 21 tahun. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. Ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dinyatakan dalan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Meskipun begitu berdasarkan Keputusan Menteri Depkumhum memberikan kelonggaran untuk melakukan naturalisasi sebelum Undang-Undang Kewarganegaraan direvisi, yaitu batas waktu pendaftaran status kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak hasil perkawinan campuran ke Depkumham adalah 1 Agustus 2010. B. Daftar Pustaka • https://kuliahade.wordpress.com/2010/04/05/hukum-perdata-perkawinan-campuran/ • http://www.gresnews.com/berita/tips/123238-syarat-hukum-perkawinan-campuran/0/ • eprints.ums.ac.id/30655/8/NASKAH_PUBLIKASI.pdf • http://adrianafirdausy.staff.hukum.uns.ac.id/2011/07/22/status-dan-kedudukan-anak-hasil-perkawinan-campuran-dalam-undang-undang-kewarganegaraan/

Sabtu, 22 April 2017

PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

  Ilmu Sosial Dasar

Ilmu social dasar (ISD) adalah suatu program pelajaran baru yang dikembangakan di perguruan tinggi. Pengembangan Ilmu social dasar ini sejalan dengan relisasi pengembangan ide dan pembaruan system pendidikan yang bersifat dinamis dan inovatif. Ilmu social dasar adalah ilmu social dipergunakan dalam pendekatan, sekaligus sebagai sarana jalan keluar untuk mencari pemecahan masalah- masalah social yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Seperangkat konsep konsep dasar atau pengetahuan dasar ilmu social secara interdisiplin atau multi disiplin dipergunakan sebagai alat bagi pendekatan dan pemecahan problema yang timbul dan berkembang dalam masyarakat. ISD memberikan dasar pengetahuan social kepada para mahasiswa, yang diharapkan akan cepat tanggap serta mampu mengahadapi dan memberi alernatif pemecahan masalah masalah dalam kehidupan masyarakat.
 Masalah masalah social yang berkembang sedemikian kompleks, baik yang bersifat local, regional, nasional mau pun internasional seperti pengangguran, urbanisasi, penyelundupan dan kriminalitas, kenakalan remaja, dan penyalah gunaan narkotika. Pertentangan ras dan pergolakan politi merupakan masalah social yang harus dilihat serta ditanggulangi dengan segala aspek pengetahuan satu sama lain.

  Latar belakang Ilmu Sosial Dasar

Latar belakang diberikannya Ilmu Soisal Dasar (ISD) dimulai layaknya kritik-kritik yang ditunjukan pada system pendidikan diperguruan tinggi yang ditunjukan pada system pendidikan di perguruan tinggi oleh sejumlah cendikiawan terutama sarjana pendidikan, social dan kebudayaan.
Mereka menganggap system pendidikan yang tengah berlangsung saat ini, berbau colonial dan masih meruapakan warisan system pendidikan pemerintah belanda, yaitu kelanjutan dai “politik balas budi” yang dianjurkan oleh Conrad Theodore Van Deventer, bertujuan untuk menghasilakan tenaga kerja terlampil untuk menjadikan “tukang tukang” yang mengisi birokasi mereka dalam tujuan eksploitasi kekayaan Negara.

Kemampauan personal adalah kemampauan kepribadian, dengan kemampuan ini para tenaga ahli diaharapakan memiliki pengetahuan sehingga menunjukan sikap, tingkah laku dan tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia, memahami dan mengenal nilai nilai agama, ke masyarakatan dan kewarganaan (pancasila), serta memiliki pandangan luas dan kepekan terhadap berbagai masalah yang diahadapi oleh masyarakat Indonesia.
Kemampauan akademik adalah kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik secara lisan maupun tertulis, menguasai peralatan analisa, maupun berpikir logis, kritis, sistematis dan analitis, mempunyai kemampuan konsepsional untuk menidentifikasi dan merumuskan masalah yang dihadapi serta mampu menawarkan alternative pemecahan itu.
Kemampuan professional adalah kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Dalam kemampuan ini para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tinggi dalam bidang profesinya.
Dalam masalah kependudukan pemikiran menjadi jelas bagaimana menjadikan jumlah penduduk yang besar sebagai modal pembangunan dan bukan hanya beban pembangunan. Dalam jangka panjang, yang ingin dicapai bukan hanya kualitas teknis yang sangat di perlukan untuk mendudkung proses lepas landas, melainkan juga kualitas lainnya yang memungkin kan seorang berkembang menjadi manusia utuh, yaitu manusia yang memiliki sikap hidup yang selaras, serasi dengan seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohani.
Namun upaya-upaya pembangunan yang dilaksanakan pada saat ini, khususnya pada Negara Negara sendang berkembang mengahadapi tantangan yang berat. Studi-studi yang cermat membuktikan betapa upaya pembangunan di abad abad lalu relative lebih mudah dibandikan dengan abad 20an terutama pada akhir- akhir ini.






  Berita HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pada tahun ini pemerintah memprioritaskan penyelesaian lima kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
Kelima kasus tersebut yakni peristiwa Wamena pada 2003, peristiwa Wasior pada 2001, peristiwa Paniai pada 2014, kasus Mapenduma pada Desember 2016 dan kasus Biak Numfor pada Juli 1998.
"Presiden berkeinginan memprioritaskan penyelesaian kasus HAM khususnya penyelesaian kasus Pelanggaran HAM Papua dan Papua Barat," kata memberikan keterangan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
"Kami telah membentuk Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menkopolhukam RI Nomor 40 tahun 2016," ujar dia.

  Apa itu HAM ?

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak dasar yang dimiliki setiap manusia secara alamiah sejak mereka lahir sampai meninggal dunia yang dipergunakan untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya.
Seperti dikemukakan oleh pengamat HAM, Donnely dan Nickel, bahwa pengakuan HAM secara universal atas seperngkat hak asasi manusia itu meliputi hak kebebasan sipil, hak kebebasan politik, hak kebebasan penindasan, hak kebebasan dari penahanan tanpa melalui pengadilan, hak perlindungan sebagai individu yang mempunyai hak alamiahnya yang tidak dapat digugat dan direbut oleh siapapun atau dari pihak mana pun.
Pengamat lain mengemukakan bahwa, hak asasi manusia merupakan sesuatu hak yang muthlak yang sangat perlu bagi perkembangan seseorang individu, hak asasi manusia merupaka sesuatu yang melekat pada semua orang setiap saat, hak yang tidak dapat dibeli maupun diciptakan, baik yang dimilik karena semata mata sebagai manusia yang bermatabat.
Atas dasar itu, berbagai hak tersebut harus mendapat perlindungan muthlak dari setiap Negara. Dalam kaitan itu, termasuk juga anatara lain hak hidup dan hak kebebasan. Berdasarkan pengertian diatas, hak asasi manusia kemudian berkembang menjadi suatu kontruksi social yang dibentuk berdasarkan kesadaran bersama bahwa kedudukan manusia sebagai makhluk yang bebas harus dijamin haknya oleh Negara dan beberapa haknya tidak boleh diganggu gugat.
 maksud dari kontruksi social disini adalah keinginan bersama unuk meletakan HAM dalam konteks social politik demi memenuhi kebutuhan bersama. Pandangan tentang HAM ini didasari oleh pemikiran bahwa HAM merupakan merupakan suatu fenomena social yang juga dibentuk oleh manusia berdasarkan atas konsepsi moral untuk mengangkat visi martabat kemanusiaan.
Dari sudut pandang lain, oleh banyak pihak, disaari bahwa secara tidak langsung pengertian HAM memiliki masalah dan dilemma. Distu sisi, HAM dapat menyatukan berbagai kebutuhan hak bersama. Teteapi disisi lain, HAM juga bisa memecah belah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan dalam menginterpretasi makna HAM oleh berbagai pihak.
HAM pada dasarnya menjadi suatu konsep pengakuan atas hakikat dan bermatabat manusia yang dimiliki secara alamiah dengan melihat manusia lain tanpa perbedaan. Pengertian itu membentuk suatu keyakinan bahwa semua manusia dilahirkan mereka dan setara dalam bermatabat mereka.
Adanya perlakuan yang sama tanpa memandang latar belakang status serta kedudukan. Berdasarkan uraian diatas dapat dikatakan bahwa pengertian HAM bermula dari :
1.      Kesadaran dan keinginan untuk mengangkatkan dan martabat kemanusiaan
2.      Kesadaran dan keinginan untuk mengangkat dan meningkatkan adanya kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi
3.      Kesadaran serta keinginan untuk mengangkat dan memperbaikan moral dasar dan hak hak dasar kemanusiaan.


Konsep  HAM pada buktinya merupakan konsepsi tertib dunia. HAM pada pelaksanaanya mejadi persoalan hukum dan harus diatur sesuai ketentuan hukum. Oleh sebab itu landasan hukum yang memuat dan mengatur HAM harus tetap dijaga oleh pemeintah dan masyarakat. HAM dengan Negara hukum merupakan satu kesatuan. Hal itu karena tujuan pembentukan Negara hukum adalah melindungi HAM. Sebaliknya, keberadaan HAM akan memperlihatkan bagaimana realisasi dari tahanan hukuman itu sendiri.
Walaupun bagaimana pun tanpan sanksi hukum, HAM tidak akan berarti dan tidak banyak berpengaruh pada perbaikan institusi HAM. Oleh sebab itu, HAM haru diberikan bobot hukum, sehingga bisa menjadi landsan legal dalam beritindak. Sayangnya, beberapa hal masih menjadi perdebatan dan maih dipertanyakan apakah DUHAM, Helsinski final act 1975 dan kesepakatan wira 1991 dapat dijadikan landasan untuk bertindak.
 Karena isi ketentuan tesebut hanya bersifat menghimbau, bukan konstitusi internasional. Kalapun ada sanksi, sudah pasti diluar ketentuan yang ada. Apalagi jika sanksi itu muncul adanya Negara kapitalis. Selain itu, sanksi dari intervensi yang diberikan banyak yang tidak mengubah keadaan HAM disuatu Negara menjadi lebih baik.
Tetapi menurut Kjeldasen, mukadimah pasal 55 dan 56 serta pasal 41 dan 42 piagam PBB dapat dijadikan legitimasi untuk masuk kesuatu Negara dengan atau tanpa intervensi militer demi penegakan HAM. Hal itu karena disentrgasi dan instabilitas suatu Negara cenderung merusak tatanan HAM, menjadi ancaman terhadap perbaikan dan penegakan HAM, serta system demokrasi baik di Negara yang bersangkutan maupun di Negara tetangganya.
Secara struktual dan psikologis PBB tidak dirancang untuk merelasasikan DUHAM, PBB hanya mernacang institusi yang independent dari politik internalnya. Organ PBB dapat membuat keputusan yang mengikat anggotanya, akan tetapi, keputusan itu tidak akan berjalan jika tidak mendapat dukungan dewan kemanan.
Menurut Robertston, buruknya kelemahan fungsi komisi HAM di PBB disebabkan oleh tunduknya PBB pada kedaulatan anggotanya. Seharusnya system perjanjian regional dan pengadilanHAM internasional dapat dipahami dan dihargai, tetapi pada kenyataannya tidak.

  Siapa yang melakukan dan siapa korban dari HAM ?

Pada dasarnya instrument HAM sedunia tersebut diatas melindungi seluruh umat manusia. Namun ada yang mendapat perhatihan khusus yang mungkin akan menjadi korban HAM, yaitu kelompok kelompok rentan yang lazim tidak melindungi hak asisnya sendiri, seperti :
·         Anak – anak
·         Kaum wanita
·         Kaum pekerja
·         Minoritas
·         Penyandang cacat
·         Penduduk asli atau suku terbelakang
·         Tersangka, tahanan dan tawanan
·         Budak
·         Korban kejahatan
·         Pengungsi dan yang tidak ber kewarganegaraan
Pelaku dari kasus HAM biasanya adalah perbuatan oknum yang tidak terpuji , misalnya contoh kasus di papua yang terlibat dari kasus tersebut adalah oknum yang meng DEWA kan dirinya atas kekuasaan yang dia miliki. Secara konseptual dalam masyarakat Indonesia terdapat berbagai macam wawasan mengenai kekuasaan.
Seorang penguasa memiliki pandangan yang idealistic, moralistic bahkan juga mistic. Kekuasaan sebagai atribut kesucian dari tuhan yang wajib dipatuhi dan di dengar oleh sebab itu pengusa atau oknum yang memiliki kuasa selalu menjadikan dirinya seorang raja yang harus dipatuhi dan di segani oleh masyarakat.
Jhon RG Djopari berpendapat bahwa masyarakat papua mempunyai opini bahwa pemerintah Indonesia adalah penjajah baru, karna hasil generalisasi yang dibuat atas pengalaman dan pengamatan terhadap berbagai tindakan pribadi atau oknum yang adalah aparat pemerintahan Indonesia baik sipil mau pun ABRI yang tidak terpuji.


  HAM di Irian Jaya

Sebagai bagian dari wilayah Hindia Belanda, bersama dengan masyarakat Indonesia lainnya, masyarakat irian jaya ini ikut serta dalam sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia. Daerah boven digul dekat marauke bahkan digunakan sebagai tempat buangan tokoh tokoh pergerakan kemerdekaan. Paling menonjol diantara para tokoh ini adalah Drs. Mohammad Hatta yang kemudian menjadi wakil presiden dan sjahrir, yang kemudian menjadi perdana mentri.
Namun perkembangannya, kemudian sangat berbeda dengan daerah daerah lainnya. Sejak tahun 1945 daerah tersebut dikuasai langsung dan diisolir oleh kerajaan belanda. Daerah tersebut tidak ikut disahkan dalam proses kedaulatan Republik Indonesia dalam tahun 1949. Lebih dari itu , antara tahun1949 sampai 1963, kerajaan belanda secara intensif menanamkan semangat nasionalisme papua dikalangan penduduk, yang diikuti oleh pembentukan system monoter dan struktur pemerintahan serta angkatan bersenjata.
Sejarh menunjukan bahwa proses intergrasi nasional didaerah ini berlangsung dengan cara yang sesungguh kurang halus. Jhon RG Djopari berpendapat bahwa masyarakat papua mempunyai opini bahwa pemerintah Indonesia adalah penjajah baru, karna hasil generalisasi yang dibuat atas pengalaman dan pengamatan terhadap berbagai tindakan pribadi atau oknum yang adalah aparat pemerintahan Indonesia baik sipil mau pun ABRI yang tidak terpuji.
Para aparatur Negara yang tidak bertanggung jawab melakukan pengambilan paksa barang barang dari toko toko, menyiksa dan memukul rakyat didepan umum tanpa melalui proses hukum yang pasti. Mengambil dengan paksa atau tekanan akan ternak rakyat, melakukan tindakan korupsi dan pengelapan terhadap hak orang lain karena kekuasaan dan tidak ditindak, memperkosa wanita termasuk isteri orang lain, menghina masyarakat dengan ucapan didepan umum serta berbagai ancaman dan cap cap OPM untuk membenarkan tindakan tak terpuji dari pribadi atau oknum aparat dimaksud.


Pada tanggal 8 Desember 2014, lima orang Papua ditembak oleh aparat militer dan polisi dan setidaknya 22 orang lainnya menderita luka di Enarotali, kabupaten Paniai. Seorang korban keenam meninggal di rumah sakit pada hari berikutnya. Aparat keamanan mulai menembak tanpa pandang bulu ke kerumunan orang Papua yang melakukan tarian tradisional adat memprotes penyiksaan dan penganiayaan tiga anak-anak oleh anggota militer pada hari sebelumnya.
Komnas HAM telah meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan bersama yang terdiri dari tentara, polisi, tokoh-tokoh tradisional Papua dan Komnas HAM. Human Rights Watch Indonesia dan Imparsial juga meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan bersama, untuk memastikan bahwa penyidik dapat mempertanyakan aparat militer yang hadir saat kejadian.
Human Rights Watch juga meminta pemerintah Indonesia untuk melindungi saksi yang hadir pada penembakan 8 Desember, mencatat bahwa laporan awal oleh Komnas HAM menunjukkan bahwa saksi “tidak mau bersaksi” karena kekhawatiran akan kemungkinan pembalasan. Sebuah artikel Suara Papua melaporkan bahwa masyarakat setempat mengalami trauma akibat penembakan dan bahwa hampir seminggu setelah peristiwa itu, kehadiran berat anggota aparat keamanan yang bersenjata masih bisa ditemukan di Enarotali.
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur pemerintah didaerah ini jelas harus dihentikan menginggat bahwa pelanggaran tersebut sudah sejak tahun tahun pertama intergrasi, maka bila tidak didukung oleh studi antropologi, sisiologi, politik dan sejarah, kunjungan tim Komnas HAM secra ad hoc ke daerah setempat untuk menghimpun data tentang kasus kasus khusus akan mengahadapi resiko kedangkalan.
 Para pemuka suku Amongme di daerah timika mengusulkan agar Komnas HAM mendirikan suatu pos Komnas HAM di tempat itu. Untuk memperoleh bahan yang lebih lengkap, rasanya Komnas HAM perlu menugaskan suatu tim reporter untuk mengkaji masalahnya secara mendalam, sebagai masukan untuk menyusun pendapat komnas HAM sendiri.

Pengalaman di Irian Jaya menunjukan bahwa pelanggaran HAM oleh oknum oknum sipil dan ABRI disuatu daerah dapat mempunyai dampak yang serius terhadap proses intergrasi nasional secarah menyeluruh. Oleh karena itu, kelihatannya setiap pejabat pemerintah pusat yang akan ditugaskan pada suaatu daerah bukan hanya harus dipersiapkan kemampuan profesionalnya, tetapi juga pemahaman kultural,etika dan moral, serta kualitas disiplin serta kepatuhannya kepada hukum.
Salah satu ciri dari kegiatan pihak yang anti intergrasi di irian jaya adalah melakukan penyandraan, baik terhadap warga masyarakat, aparatur Negara maupun orang asing. Stragtegi OPM untuk mendapatkan perhatian Internasional. Dengan penyandraan tersebut mereka dapat menggunakan dua system oparsinya sekaligus, yaitu griliya dan diplomasi. Dengan demikian , penyandraan terhadap orang asing seperti yang sudah terjadi akan beranjut terus menerus diwaktu yang akan dating sebagai sarana untuk mencapai sasaran OPM yaitu kemerdekaan dari Indonesia.
Paahal Komnas HAM sudah mendapatkan kesimpulan adanya pelanggaran HAM dalam kesimpulan semantara yang mereka keluarkan 22 desember lalu. Sehingga penyilidik ini seharusnya bisa mengangkat ke pro justisia berdasarkan UU No. 26/2000. Kedua penyelidik ini memang penyelidikan terkait pelanggaran HAM. Tetapi pelanggaran HAM dalam pro berarti tindak pidana yang mempunyai sanksi pidana, sedangkan dalam penyelidikan pemeriksaan pelanggaran HAM berarti pelanggaran prinsip- prinsip HAM.
Hasil pertemuan belum secara tegas dan bulat menyatakan akan membentuk komisi penyelidikan pelanggaran HAM (KPP HAM) untuk kasus penembakan panai. Untuk itulah kami hadir pada hari ini, agar komnas HAM tidak ragu ragu membuat keputusannya.
1.      Unsur unsur pelanggaran HAM berat semestinya telah dapat disimpulkan
2.      Komnas HAM harus mendengarkan permintaan dan tuntutan unsur unsur masyarakat
3.      Segera membentuk KPP HAM
4.      Sementara proses ini dilakukan, segera libatkan LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban )
Pendirian Komnas HAM terhadap penyandraan tersebut adalah jelas, yaitu bahwa penyandraan sendiri itu adalah merupakan pelanggaran hak asasi manusia dari mereka yang di Sandra. Secara moral, hak penyandraan untuk memprtoleh perlindungan HAM telah tiada dengan melakukan pelanggaran HAM terhadap pihak lain. Oleh karena itu, dalam kasus OPM ini yang berfungsi memang ICRC, bukan lagi komnas HAM. Seperti dikatakan oleh Uskup Manninghof, dalam kasus seperti itu sesungguhnya operasi militer terhadap pihak penyandra dapat dimengerti.
Dipandangan dari segi HAM secara umum, Komnas HAM menghargai kebijaksanaan pemimpin ABRI yang mengutamakan pendekatan persuasive dalam menyelesaikan maslah dalam kasus ini. Pengalaman pengalaman menunjukan seperti antara lain dikisahkan oleh mantan Asisten operasi kodamsewaktu membebaskan Rem Kolonel Ismail yang disandra tokoh OPM martin tabu pendekatan pesuasif ini menyelesaikan persoalan.

  Bagaimana cara mencegah terjadinya HAM?

Cara mencegah terjadinya HAM adalah mensosialisasi dan mendidik para oknum aparat pemerintah yang sering menjadi pelaku HAM, seperti para aparat pemerintah mau sipil atau pun aparat penegak hukum seperti ABRI dan POLISI. Pemerintah seharusnya lebih jeli lagi terhadap kasus ini pasalnya kasus HAM di papua bukan hanya sekali dua kali saja, tapi dari tahun 2003 yaitu peristiwa Wamena, peristiwa Wasior pada 2001, peristiwa Paniai pada 2014, kasus Mapenduma pada Desember 2016 samapi kasus Biak Numfor pada Juli 1998. Dari situ kita melihat lengahnya pemerintah terhadap daerah terbelakang. seharusnya pemerintah lebih sigap dalam menanggapi kasus ini. Aparat penegak hukum yang di tugas kan disana harusnya lebih diberi suatu pelajaran agar tidak menjadikan dirinya sebagai DEWA yang diatakuti dan dipatuhi disana. Maka dari itulah warga papua harus menyuarakan HAK nya atas KEBEBASAN HIDUP dirinya dan keluarganya.



















DAFTAR PUSTAKA
e-journal.uajy.ac.id/7215/1/JURNAL.pdf
id.scribd.com/document/25409099/Artikel-HAM

---. 2011. Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia: Permata Press