Minggu, 17 Desember 2017
konsep politik
Pembahasan
1. Pengertian Politik
Menurut Franz Magnis Suseno, pengertian politik segala kegiatan manusia yang berorientasi kepada masyarakat secara keseluruhan, atau yang berorientasi kepada negara. Sebuah keputusan disebut keputusan politik apabila diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan. Suatu tindakan harus disebut politis apabila menyangkut masyarakat sebagai keseluruhan.
2. Pengertian Strategi
Menurut Henry Mintzberg (1998), seorang ahli bisnis dan manajemen, bahwa pengertian strategi terbagi atas 5 definisi yaitu strategi sebagai rencana, strategi sebagai pola, strategi sebagai posisi (positions), strategi sebagai taktik (ploy) dan terakhir strategi sebagai perpesktif.
• Pengertian strategi sebagai rencana adalah sebuah program atau langkah terencana (a directed course of action) untuk mencapai serangkaian tujuan atau cita cita yang telah ditentukan; sama halnya dengan konsep strategi perencanaan.
• Pengertian strategi sebagai pola (pattern) adalah sebuah pola perilaku masa lalu yang konsisten, dengan menggunakan strategi yang merupakan kesadaran daripada menggunakan yang terencana ataupun diniatkan. Hal yang merupakan pola berbeda dengan berniat atau bermaksun maka strategi sebagai pola lebih mengacu pada sesuatu yang muncul begitu saja (emergent).
• Definisi strategi sebagai posisi adalah menentukan merek, produk ataupun perusahan dalam pasar, berdasarkan kerangka konseptual para konsumen ataupun para penentu kebijakan; sebuah strategi utamanya ditentukan oleh faktor faktor ekternal.
• Pengertian strategi sebagai taktik, merupakan sebuah manuver spesifik untuk mengelabui atau mengecoh lawan (competitor)
• Pengertian strategi sebagai perspektif adalah mengeksekusi strategi berdasarkan teori yang ada ataupun menggunakan insting alami dari isi kepala atau cara berpikir ataupun ideologis.
3. Pengertian Politik Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
4. Pengertian Strategi Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
5. Latar Belakang Politik & Strategi Nasional
Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
6. Pertimbangan-pertimbangan untuk menentukan strategi nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
• Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
• Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
• Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
• Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
7. Pembangunan nasional yang berkaitan dengan poleksosbudhankam
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa
a. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin
b. Manajemen Nasional.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya
8. Peraturan tentang otonomi daerah
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4. UU No. 31 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah
5. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
9. Pengertian otonomi daerah
Vincent Lemius Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
10. Kewenangan daerah
A. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah propinsi meliputi :
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
5. penanganan bidang kesehatan
6. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumberdaya manusia potensial
7. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten atau kota
9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten atau kota
10. Pengendalian lingkungan hidup
11. Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten ataupun kota
12. Pelayanan administrasi umum pemerintah
13. Pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten atau kota
14. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten atau kora
15. pelayanan kependudukan dan catatan sipil
16. Urusan wajib lainya yang diamanatkan oleh peraturan perundang undangan.
B. Urusan pemerintah propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraasn masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
11. Implementasi Politik & Strategi Nasional
Pada umumnya setiap bangsa mempunyai cita-cita, cita-cita itu adalah aspirasi kekal suatu bangsa mengenai kesejahteraan, keamanan dan pengembangan yang dibentuk oleh nilai kultural dan etik, serta asas yang akan digunakan untuk mencapainya. Cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur aman sentosa.
Tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 45. Tujuan nasional tersebut membawa makna yang tersirat dan dalam cita-cita nasional yang utopis tersebut yaitu : kesejahteraan dan keamanan dalam lingkungan pergaulan yang tertib.
A. PENETAPAN POLSTRANAS
Polstranas ditetapkan oleh MPR, pemegang kekuasaan negara tertinggi, wujud polstanas adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR.
Untuk mencapai cita-cita, tujuan dan sasaran dalam GBHN, presiden dan kabinet membuat rencana strategis (restra) pembangunan sebagai bahan Pelita.
B. PERKEMBANGAN MATERI GBHN SEBAGAI POLSTRANAS
Untuk mencapai cita-cita nasional, harus dilakukan Bangnas. Untuk itu MPR menetapkan GBHN (sekarang propenas) yang pada hakikatnya adalah pola umum pembangunan yang ruang lingkupnya mencakup berikut ini:
1) Pokok-pokok kensepsi pembangunan nasional (pola dasar pembangunan nasional)
2) Pokok-pokok konsepsi pembangunan jangka panjang (pola umum pembangunan jangka panjang)
3) Pokok-pokok konsepsi pembangunan lima tahun (pola umum pembangunan lima tahun)
Pokok materi GBHN tahun 1973-1993 sebagai berikut:
1. GBHN tahun 1973
Bab, pendahuluan, bab pola dasar, bangnas, bab pola umum pembangunan jangka panjang, pembangunan lima tahun, dan penutup.
2. GHN 1978
Dalam GBHN 1978 ada penambahan yang substansial pada pola dasar bangnas.
3. GBHN 1983
Pada GBHN 1983 tidak diadakan perubahan atau penambahan pada pola dasar pembangunan nasional dan pola umum jangka panjang.
C. PROSES PENYIAPAN DAN PENETAPAN GBHN 1993
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penetapan bahan-bahan untuk GBHN 1993 ini :
Pertama : Masa pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama akan berakhirnya pelita pertama tahun 1994, tetapi juga harus dapat menjangkau pelita-pelita selanjutnya dalam PJP II.
Kedua : PJP II ini akan dilaksanakan menjelang dan memasuki awal abad XXI dengan segala perkembangan keadaan dunia yang amat pesat.
Ketiga : Pembangunan jangka panjang kedua yang akan dimulai dilaksanakan pada pelita ke enam merupakan proses tinggal landas pembangunan dan sekaligus kebangkitan nasoinal kedua menuju sasaran PJP II yang telah ditetapkan.
D. SISTEMATIKA GBHN 1993
Sesuai dengan ketetapan MPR NO II/MPR/1993, GBHN 1993 disusun dalam sistematika sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
Bab II Pembangunan Nasional
Bab III Pembangunan jangka panjang
Bab IV Pembangunan lima tahun keenam
Bab V Pelaksanaan
Bab VI Penutup
Maksud dari sektor adalah perincian dari bidang pembangunan dalanm GBHN sehingga tidak sama dengan pengertian “sektor” sebagaimana digunakan dalam APBN.
E. PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KEDUA
Dalam GBHN 1993 istilah tahap tidak lagi dalam penyebutan pembangunan jangka panjang pertama karena akan digunakan untuk menunjukkan tahapan pembangunan lima tahunan.
2. Tujuan pembangunan jangka panjang
Tujuan PJP II adalah mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin, sebagai landasan bagi babak pembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur.
3.Sasaran umum pembangunan jangka panjang kedua
Dalam GBHN 1993 dinyatakan bahawa sasaran umum PJP II adalah terciptanya kualitas manusia dari kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tentram lahir batin.
Polstranas pada hakikatnya adalah kebijaksanaan nasional dalam menentukan cita-cita, tujuan, sasaran, program, dan cara-cara mencapainya. Wujud polstranas dalam negara kesatuan Repoublik Indonesia adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR.
Bangnas yang berkelanjutan tersebut dibuat secara berjendang yaitu : jangka panjang, jangka meneng
Daftar Pustaka
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/10/pengertian-politik-serta-tujuannya.html
http://hariannetral.com/2014/12/pengertian-strategi-menurut-beberapa-ahli.html#
https://brainly.co.id/tugas/5032686
https://harnum1605.wordpress.com/2015/06/22/pengertian-politik-strategi-dan-politik-strategi-nasional-polstranas/
https://monicarum20.wordpress.com/2015/06/27/politik-dan-strategi-nasional-poltranas/
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/
http://aantekuk28.blogspot.co.id/2016/04/politik-dan-strategi-nasional.html
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-otonomi-daerah-dasar-hukum-prinsip-asas-dan-tujuan-otonomi-daerah.html
http://www.gerbangilmu.com/2015/05/kewenangan-daerah-dalam-pelaksanaan.html
http://makalahdanresume.blogspot.co.id/2015/09/implementasi-politik-dan-strategi.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar